Ponpes Al Falah Ploso Kediri menetapkan 1 Syawal 1447 H pada 20 Maret 2026 lewat hitungan falakiyah internal.
KOSONGSATU.ID—Pondok Pesantren Al Falah di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, memutuskan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil perhitungan lajnah falakiyah internal pesantren.
Dewan Mufattisy Ponpes Al Falah Ploso, Yai Ma’shum, mengumumkan hal tersebut melalui siaran daring, Rabu (18/3/2026). Penetapan ini mempertimbangkan ijtima akhir Ramadan yang terjadi pada Kamis Kliwon, 19 Maret 2026, pukul 17.00 WIB dengan ketinggian hilal mencapai 05 derajat 12 daqiqah.
Sebelumnya, pesantren ini juga mengawali puasa lebih cepat pada 19 Februari 2026. Sementara itu, Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo juga mengeluarkan maklumat serupa bernomor MAKLUMAT No: 3/PMDG/k-01/IX/1447 yang ditandatangani pimpinan pondok, Akrim Mariyat dan Hasan Abdullah Sahal.
“Betul telah ada keputusan dari Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor bahwa 1 Syawal 1447 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Humas PMDG, Riza Azhari Zarkasyi, Kamis (19/3/2026).
Alasan Hisab Internal Al Falah
Salah satu pengajar Ponpes Al Falah, Gus Mahsus, menjelaskan pesantren menyusun kalender falakiyah untuk merespons banyaknya pertanyaan masyarakat. “Setiap menjelang hari raya, pondok banyak menerima telepon dari masyarakat yang menanyakan kapan pelaksanaan Idul Fitri. Untuk meminimalisir hal itu, kami akhirnya membuat kalender sebagai pedoman,” ujarnya.
Ia menegaskan kalender ini bukan ketetapan resmi untuk masyarakat luas, melainkan khusus komunitas internal dan alumni. Pendekatan ilmu falak matematis ini sudah lama menjadi tradisi pesantren untuk menjaga konsistensi penanggalan.
Lirboyo Pilih Tunggu Isbat Pemerintah
Keputusan Al Falah dan Gontor berbeda dengan langkah Ponpes Lirboyo Kediri. Juru bicara Ponpes Lirboyo, K.H. Abdul Muid Shohib, menyatakan pihaknya tetap konsisten menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.
Gus Muid memaparkan, Lirboyo berpegang pada prinsip hisab sebagai landasan perhitungan dan rukyah sebagai penentu akhir. Ia menilai mengikuti keputusan isbat pemerintah adalah langkah paling membawa kemaslahatan, terutama saat muncul perbedaan pandangan.




Tinggalkan Balasan