Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat tidak akan membuka keran ekspor mineral mentah, memastikan kebijakan hilirisasi tetap berjalan.


KOSONGSATU.ID—Presiden Prabowo Subianto secara tegas membantah kekhawatiran bahwa perjanjian dagang  atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat akan memaksa Indonesia mengekspor komoditas tambang dalam bentuk bahan mentah.

Penegasan itu disampaikan dalam diskusi bersama sejumlah ekonom dan jurnalis, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Prabowo Subianto, Minggu (22/3/2026).

“Bahan mentah kita minta diproses. Kalau dia mau mining dan proses di sini tetap dong. Itu dasar hilirisasi. Processing di Indonesia,” ujar Prabowo.

Menurutnya, akses terhadap mineral kritis tetap dibuka bagi investor asing, namun harus mengikuti mekanisme harga pasar internasional dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Yang penting dia minta akses. Kita enggak tutup akses, tapi you have to pay market price, international market price,” katanya.

Ekonom Soroti Potensi Benturan dengan Hilirisasi

Kekhawatiran mengenai perjanjian tersebut sebelumnya dilontarkan ekonom Muhammad Faisal dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. 

Dalam forum yang sama, ia mempertanyakan klausul yang mewajibkan pembebasan non-tariff measures (NTM) serta pembukaan akses penuh terhadap mineral kritis.

Faisal menyoroti bahwa cakupan akses tersebut tidak hanya mencakup pengolahan, tetapi juga hingga kegiatan pertambangan atau mining. Ia menilai, hal itu berpotensi tidak sejalan dengan program prioritas hilirisasi pemerintah.

“Kalau dilihat dari klausulnya, bahwa kita disuruh buka full akses, bukan hanya untuk processing, tapi sampai mining, Pak. Ini, kan, ada beberapa yang tidak sejalan dengan program prioritas kita untuk hilirisasi,” ujar Faisal.

Stafsus Bantah Ada Klausul Ekspor Bahan Mentah

Ekonom senior Chatib Basri juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menyebut adanya persyaratan dari Amerika Serikat agar Indonesia mencabut larangan ekspor bahan mentah dalam perjanjian tersebut.