Publik dihebohkan laporan keuangan Baznas 2023-2024. Dana untuk amil melampaui alokasi fakir. Begini penjelasan MUI dan pakar.


KOSONGSATU. ID – ​Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2023-2024 memicu perbincangan hangat di media sosial X. Kegaduhan bermula saat warganet menyoroti pos pengeluaran zakat yang menunjukkan alokasi untuk amil (pengelola) jauh melampaui nominal bantuan untuk kelompok fakir dan gharim (orang yang berutang). Perbedaan angka yang mencolok ini sontak memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan keadilan distribusi dana umat.

​Sorotan Publik terhadap Laporan Keuangan Baznas

Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2024 Baznas mengalokasikan dana amil sebesar Rp107,6 miliar. Angka ini terpaut jauh dari pos fakir yang menerima Rp63,8 miliar dan gharim senilai Rp1,5 miliar. Fenomena serupa juga tercatat pada tahun 2023, di mana amil menyerap Rp83,1 miliar, sementara fakir hanya Rp55,5 miliar. Kondisi ini membuat netizen mempertanyakan logika pengelolaan dana, mengingat tujuan utama zakat adalah mengentaskan kemiskinan.

​Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2023-2024. – Tangkapan layar X

​Klarifikasi Baznas: Bukan Sekadar Gaji Pegawai

Merespons sorotan tajam masyarakat, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, segera meluruskan asumsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana amil tidak murni mengalir sebagai pendapatan pribadi pengurus.

​”Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil,” tegas Rizaludin dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).

​Ia merinci, dana tersebut juga membiayai operasional lembaga, seperti pelayanan muzaki (pemberi zakat), pelatihan, sertifikasi, sosialisasi, audit eksternal, hingga koordinasi nasional. Rizaludin juga menekankan bahwa pembagian asnaf tetap berjalan proporsional.

​”Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas,” terangnya. Ia menambahkan, secara akumulasi, asnaf fakir dan miskin saling menopang sehingga total penyalurannya tetap di atas 50 persen.

​Pandangan Syariah dan Regulasi: Masih Sesuai Batas Aturan

Dari kacamata regulasi dan syariat Islam, alokasi ratusan miliar untuk amil tersebut rupanya tidak melanggar ketentuan. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni, menyatakan porsi amil memiliki batas maksimal yang jelas.