Publik dihebohkan laporan keuangan Baznas 2023-2024. Dana untuk amil melampaui alokasi fakir. Begini penjelasan MUI dan pakar.
KOSONGSATU. ID – Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2023-2024 memicu perbincangan hangat di media sosial X. Kegaduhan bermula saat warganet menyoroti pos pengeluaran zakat yang menunjukkan alokasi untuk amil (pengelola) jauh melampaui nominal bantuan untuk kelompok fakir dan gharim (orang yang berutang). Perbedaan angka yang mencolok ini sontak memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan keadilan distribusi dana umat.
Sorotan Publik terhadap Laporan Keuangan Baznas
Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2024 Baznas mengalokasikan dana amil sebesar Rp107,6 miliar. Angka ini terpaut jauh dari pos fakir yang menerima Rp63,8 miliar dan gharim senilai Rp1,5 miliar. Fenomena serupa juga tercatat pada tahun 2023, di mana amil menyerap Rp83,1 miliar, sementara fakir hanya Rp55,5 miliar. Kondisi ini membuat netizen mempertanyakan logika pengelolaan dana, mengingat tujuan utama zakat adalah mengentaskan kemiskinan.

Klarifikasi Baznas: Bukan Sekadar Gaji Pegawai
Merespons sorotan tajam masyarakat, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, segera meluruskan asumsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana amil tidak murni mengalir sebagai pendapatan pribadi pengurus.
”Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil,” tegas Rizaludin dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).
Ia merinci, dana tersebut juga membiayai operasional lembaga, seperti pelayanan muzaki (pemberi zakat), pelatihan, sertifikasi, sosialisasi, audit eksternal, hingga koordinasi nasional. Rizaludin juga menekankan bahwa pembagian asnaf tetap berjalan proporsional.
”Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas,” terangnya. Ia menambahkan, secara akumulasi, asnaf fakir dan miskin saling menopang sehingga total penyalurannya tetap di atas 50 persen.
Pandangan Syariah dan Regulasi: Masih Sesuai Batas Aturan
Dari kacamata regulasi dan syariat Islam, alokasi ratusan miliar untuk amil tersebut rupanya tidak melanggar ketentuan. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni, menyatakan porsi amil memiliki batas maksimal yang jelas.
“Boleh maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lembaga zakat resmi memiliki tata kelola agar kebutuhan operasional terpenuhi tanpa mengabaikan hak asnaf lainnya.
Selaras dengan MUI, Pakar Zakat Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, juga membenarkan bahwa porsi 12,2 persen milik Baznas tidak menyalahi aturan formal.
“Secara nominal, pengamatan tersebut tidak salah. Namun secara persentase, alokasi amil berada di kisaran 12 persen dari total dana zakat, yang secara legal hal ini masih dalam batas yang diperbolehkan,” urai Yusuf.
Meski demikian, Yusuf mendorong lembaga zakat untuk tidak sekadar bersandar pada batas maksimal, melainkan terus berinovasi menekan biaya operasional.
“Beberapa LAZ Nasional misalnya mampu mencapai alokasi amil di bawah 10 persen dari dana zakat terhimpun. Kita mendorong agar lembaga zakat bersaing secara sehat melalui peningkatan efisiensi organisasi agar alokasi untuk amil semakin baik,” pesannya.
Transparansi lembaga pengelola dana umat adalah fondasi utama untuk merawat kepercayaan publik. Meski alokasi dana amil Baznas terbukti sah dan tidak menyalahi syariat, kritik keras dari masyarakat harus menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga filantropi Islam. Kepekaan sosial, efisiensi operasional, dan komitmen memprioritaskan fakir miskin harus selalu menjadi napas utama dalam setiap langkah pengelolaan zakat di tanah air.***




Tinggalkan Balasan