KPK bongkar peran Gus Alex perintahkan pejabat Kemenag pungut fee kuota haji tanpa antre untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KOSONGSATU. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga menjadi aktor yang memerintahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) memungut fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, Gus Alex memanfaatkan kuota haji reguler tambahan untuk ia alihkan ke haji khusus. Sebagai imbalan kuota berlebih tersebut, kata Asep, para penyelenggara harus menyetorkan ‘uang pelicin’.
Permainan Kuota dan Pungutan Dolar pada 2023
Dugaan praktik culas ini mulai terendus pada penyelenggaraan haji tahun 2023. Saat itu, menurut Guntur, Gus Alex menginstruksikan Rizky Fisa Abadi (RFA)—yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus—untuk merekayasa Keputusan Dirjen PHU. Aturan ini memuluskan langkah jemaah berangkat tanpa antre melalui jalur kuota khusus.
”RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan,” ungkap Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).




0 Komentar