KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atas kasus korupsi kuota haji setelah gugatan praperadilannya ditolak.


KOSONGSATU. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang telah bergulir sejak awal tahun.

​Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, ia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Sebelumnya, Yaqut tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

​Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

​Langkah penahanan ini dilakukan KPK tepat sehari setelah upaya perlawanan hukum Yaqut kandas di pengadilan. Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya yang telah ditetapkan sejak Januari 2026.

​Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3). Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.