​”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

​Fokus Penyidikan Kuota Haji

​Kasus yang menjerat Yaqut ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik menduga ada ketidaksesuaian distribusi kuota yang merugikan calon jemaah haji reguler dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

​KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem kementerian tersebut. Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi ini.

Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan carut-marut pengelolaan haji di Indonesia. Publik kini menanti transparansi penuh dari proses persidangan yang akan segera digelar untuk mengungkap fakta-fakta di balik skandal kuota haji tersebut.***