Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian meminta maaf karena keliru menuntut mati anak buah kapal Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba dua ton.


KOSONGSATU.ID—Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sempat dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ton. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” ujar Arfian.

Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan. Ia menyebut kesalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan institusi Kejaksaan ke depan.

Sanksi Disiplin dari Jaksa Agung Muda Pengawasan

Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.

Ia juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan. “Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” kata Arfian.

Kronologi Kasus dan Kesaksian Ibu Kandung

Sebelumnya, Fandi Ramadhan terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ton saat menjadi anak buah kapal (ABK). Ibu kandung Fandi, Nirwana, memberikan kesaksian di hadapan Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026).

Nirwana mengungkapkan bahwa putranya sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa barang terlarang. Fandi, menurutnya, hanyalah pemuda yang berniat mencari nafkah secara jujur.

“Saya mohon kepada para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum bagi anak saya,” ujar Nirwana dalam kesaksiannya.

Kronologi di Atas Kapal

Nirwana menjelaskan bahwa Fandi mulai merasa curiga setelah tiga hari berlayar, saat sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kotak misterius ke atas kapal mereka.

“Anak saya menurut saja karena dia baru mulai bekerja. Setelah tiga hari di laut, ada kapal nelayan merapat dan memindahkan barang-barang. Anak saya merasa tidak enak hati. Dia sempat bilang ke kawannya, kok kapalnya bawa kotak-kotak begini? Jangan-jangan isinya bom,” cerita Nirwana.

Keesokan harinya, Fandi mendatangi kapten dan minta izin memeriksa isi kotak. Namun, kapten melarang dan mengaku bahwa isinya uang dan emas, serta tidak ada wewenang anak buah untuk membukanya.

Nirwana juga menceritakan bahwa sebelum kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun, Fandi sempat diminta melakukan tindakan ilegal oleh kaptennya, namun ia menolak.

“Kapten juga menyuruh Fandi mencopot bendera kapal, tapi anak saya menolak karena tahu itu menyalahi aturan pelayaran. Akhirnya orang lain yang mencopot. Tidak lama setelah itu, kapal ditangkap,” terang Nirwana.***