Harta tersembunyi yang ditemukan petugas pajak kini dikenakan denda lipat ganda tanpa ampun.


KOSONGSATU.ID–Berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukan berarti urusan perpajakan selesai bagi mereka yang memilih untuk tidak ikut serta. Justru di tahun 2026 ini, risiko terbesar menghantui para “penumpang gelap” atau free riders yang masih menyembunyikan asetnya dari radar pemerintah.

Tidak ada lagi kesempatan pengampunan pajak jilid ketiga, yang ada hanyalah penegakan hukum murni dengan sanksi maksimal.

Pemerintah kini memegang data yang sangat akurat berkat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pertukaran data keuangan otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) semakin matang. Hal ini membuat tempat persembunyian aset di luar negeri menjadi semakin sempit dan transparan bagi otoritas pajak Indonesia.

Bagi wajib pajak yang ditemukan memiliki harta yang diperoleh sebelum tahun 2022 namun tidak diungkapkan dalam PPS maupun SPT Tahunan, sanksi berat sudah menanti. Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tambahan pada saat ditemukan. Sanksinya pun tidak main-main, yakni denda sebesar 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Era Transparansi Total

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa data yang dimiliki DJP kini semakin lengkap. Dengan sistem Core Tax yang sudah berjalan, kemampuan DJP untuk mendeteksi aset tersembunyi meningkat drastis. Harta yang tidak dilaporkan, jika ditemukan datanya oleh sistem intelijen perpajakan, akan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan ketetapan pajak secara jabatan.

Mekanisme ini menutup celah bagi siapa saja yang mencoba bermain kucing-kucingan. Kolom harta dalam pelaporan pajak kini menjadi kunci vital. Jika sebuah aset baru muncul di data pihak ketiga seperti bank atau badan pertanahan, namun tidak ada dalam riwayat pelaporan pajak sebelumnya, sistem akan memberikan notifikasi merah.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengambil risiko dengan menyembunyikan harta. Denda 200 persen dapat menggerus nilai aset secara signifikan, bahkan bisa menyebabkan kebangkrutan bagi pemiliknya. Kepatuhan sukarela kini menjadi opsi yang jauh lebih murah dan aman dibandingkan harus berhadapan dengan temuan audit di kemudian hari yang membawa sanksi administrasi berlipat ganda.***