Pada 1928, Indonesia Raya diperkenalkan lewat biola tanpa syair. Sejarahnya mengingatkan bahwa sebuah lagu dapat menyuarakan bangsa sebelum negaranya berdiri.
KOSONGSATU.ID – Lagu kebangsaan Indonesia diperkenalkan di sebuah ruang kongres tanpa syair dinyanyikan.
Pada malam 28 Oktober 1928, Wage Supratman membawa biola dan lagu ciptaannya ke Kongres Pemuda II. Ketua kongres, Sugondo Djojopuspito, menghadapi persoalan yang lebih rumit daripada mengatur acara.
Polisi kolonial mengawasi pertemuan itu. Sugondo khawatir syair bernada kebangsaan dapat menjadi alasan untuk menghentikan kongres.
Menurut penuturan Museum Sumpah Pemuda, jalan keluarnya adalah memperdengarkan lagu tersebut melalui biola, tanpa menyanyikan liriknya.
Melodinya tetap sampai kepada peserta. Sebuah lagu yang kemudian menjadi lambang negara memasuki ruang publik ketika negara merdeka yang dibayangkannya belum berdiri.
Peristiwa itu memperlihatkan fungsi politik musik: menyediakan pengalaman bersama, bahkan ketika kata-katanya dianggap terlalu berisiko untuk disuarakan.
Namun, hubungan antara lagu dan persatuan tidak selalu berjalan lurus. Lagu dapat diwariskan selama beberapa generasi, sementara pandangan tentang negara berubah.
Menjelang peringatan Sumpah Pemuda ke-98, sejarah Indonesia Raya membuka pertanyaan yang melampaui upacara: apa yang sebenarnya dipelihara ketika sebuah masyarakat mengulang lagu bersama?
Lagu yang Lebih Dahulu Hidup
Supratman merupakan wartawan Sin Po. Surat kabar itu menerbitkan partitur dan syair lagunya pada 10 November 1928, kurang dari dua pekan setelah kongres.
Lagu tersebut kemudian menyebar melalui perkumpulan pergerakan, lembaran cetak, dan rekaman. Peredarannya memperluas perjumpaan orang dengan gagasan Indonesia.
Museum Sumpah Pemuda mencatat bahwa pada 1930 pemerintah kolonial melarang lagu itu dinyanyikan dan diperdengarkan di muka umum. Penyebaran notasi serta liriknya juga dilarang.
Alasan yang digunakan ialah gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Sebuah lagu yang semula dipandang tidak berbahaya telah memperoleh makna politik melalui penggunaannya.
Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan lagu tidak hanya berasal dari komposisi. Orang-orang yang memperdengarkan, menyanyikan, dan menyebarkannya ikut membentuk maknanya.
Pengakuan hukum datang melalui beberapa tahap. Karena itu, menyebut 1958 sebagai awal tunggal status resmi Indonesia Raya akan memotong bagian penting sejarahnya.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 menyatakan bahwa UUD Sementara 1950 sudah menyebut Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Peraturan yang ditetapkan pada 26 Juni 1958 itu bertujuan menyeragamkan nada, irama, iringan, kata-kata, serta tata penggunaannya.
“Untuk mencapai keseragaman,” demikian alasan yang dicantumkan dalam penjelasan peraturan tersebut.
Jarak dari kongres 1928 ke peraturan 1958 memang hampir tiga dasawarsa. Namun, rentang itu bukan masa ketika lagu tersebut sama sekali belum memperoleh pengakuan resmi.
Perbedaannya penting: sebuah lagu dapat hidup sebagai milik gerakan kebangsaan, memperoleh kedudukan konstitusional, lalu diatur lebih terperinci oleh pemerintah.
Satu Negara, Beberapa Pilihan Lagu
Di Inggris Raya, God Save the King tumbuh melalui tradisi penggunaan yang panjang.
Menurut laman kerajaan, lagu patriotik itu dipertunjukkan di London pada 1745 dan dikenal sebagai lagu kebangsaan pada awal abad ke-19.
Laman tersebut juga menyatakan bahwa tidak ada satu versi syair yang disahkan secara khusus; kata-katanya merupakan bagian dari tradisi.
Riwayat ini berbeda dari penyeragaman Indonesia Raya melalui peraturan. Namun, perbedaan dasar pengakuan tidak dengan sendirinya menunjukkan kuat atau lemahnya keterikatan masyarakat.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika identitas Inggris Raya dibedakan dari England, salah satu negara penyusunnya.
Dalam perdebatan parlemen pada Januari 2016, anggota parlemen Toby Perkins mengusulkan konsultasi untuk menentukan lagu kebangsaan England pada pertandingan olahraga.
Ia membedakan kebutuhan simbol England dari lagu yang mewakili Inggris Raya secara keseluruhan. Perdebatan tersebut juga menyinggung penggunaan Jerusalem dalam Commonwealth Games.
Satu lagu, dengan demikian, dapat membawa cakupan identitas yang diperdebatkan: apakah mewakili seluruh negara atau salah satu bagian di dalamnya?
Namun, perdebatan pemilihan lagu belum cukup untuk menentukan siapa yang “benar-benar merasa memiliki negara”. Klaim sebesar itu memerlukan kesaksian atau pengukuran yang lebih langsung.
Yang dapat diamati ialah adanya perundingan tentang simbol. Orang dapat tetap berada dalam satu negara sambil memperdebatkan lagu yang paling tepat mewakili mereka.
Arirang Bertahan, Pilihan Politik Berubah
Korea menyediakan perbandingan lain. Kedua negara berbagi tradisi Arirang, sebuah keluarga lagu rakyat dengan beragam versi dan syair.
UNESCO memasukkan tradisi tersebut dalam daftar warisan budaya takbenda melalui pengajuan Korea Selatan pada 2012 dan Korea Utara pada 2014.
Dalam dokumentasi warisan budaya, Arirang dihubungkan dengan pengalaman bersama masyarakat Korea, termasuk kesedihan akibat pembelahan.
Lagu itu juga menyertai momen ketika atlet kedua Korea memasuki pembukaan Olimpiade Sydney 2000 bersama-sama.
Namun, Arirang merupakan tradisi lagu rakyat bersama, bukan satu lagu kebangsaan resmi yang digunakan kedua negara. Perbandingannya dengan Indonesia Raya mempunyai batas.
Keduanya memperlihatkan fungsi musik sebagai simbol, tetapi tumbuh dalam kedudukan sejarah dan politik yang berbeda.
Survei Korea Institute for National Unification pada 2026 menambahkan lapisan lain. Sebanyak 48,2 persen responden Korea Selatan menilai penyatuan diperlukan.
Menurut laporan KBS World, survei tersebut mewawancarai 1.003 orang dewasa pada 2–24 April 2026.
Pada saat yang sama, 66,9 persen responden menyetujui bahwa penyatuan tidak diperlukan apabila kedua Korea dapat hidup berdampingan secara damai.
Temuan itu tidak mengukur kecintaan terhadap Arirang. Ia juga tidak membuktikan bahwa sebuah lagu gagal mempersatukan masyarakat.
Yang terlihat ialah kemungkinan mempertahankan warisan budaya bersama sambil memilih masa depan politik yang berbeda.
Menyukai lagu yang sama dan menghendaki satu pemerintahan merupakan dua pertanyaan tersendiri.
Ketika Nada Menjadi Kebiasaan
Ernest Renan menggambarkan keberadaan bangsa sebagai “plebisit setiap hari”. Metafora itu menghubungkan warisan masa lalu dengan persetujuan untuk terus hidup bersama.
Lagu kebangsaan dapat dibaca sebagai salah satu cara mengulang pengakuan tersebut. Namun, ini merupakan tafsir, bukan ukuran ilmiah tentang kesetiaan warga.
Seseorang dapat bernyanyi karena keyakinan, kebiasaan, tata acara, atau beberapa alasan sekaligus. Suara yang terdengar tidak langsung memperlihatkan seluruh pengalaman di belakangnya.
Karena itu, frekuensi menyanyikan lagu tidak cukup untuk mengukur mutu persatuan. Sebaliknya, kebiasaan mengulangnya juga tidak otomatis mengosongkan makna.
Sejarah Indonesia Raya justru memperlihatkan bagaimana makna terbentuk melalui tindakan: memperkenalkan lagu, menyebarkan syair, menghadapi larangan, lalu memberinya tempat dalam kehidupan negara.
Pada malam kongres 1928, syairnya belum dinyanyikan. Namun, orang-orang telah mendengarkan sebuah nama dan masa depan melalui gesekan biola. ***




Tinggalkan Balasan