Aturan bedah rumah menuntut tanah yang jelas dan tidak bersengketa. Dua kasus Rumah Syukur, hibah di Pekalongan dan warisan di Lamongan, memperlihatkan pekerjaan yang harus selesai sebelum dinding bisa berdiri.

KOSONGSATU.ID – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 mensyaratkan status kepemilikan atau penguasaan yang dapat diverifikasi, dan tanah tidak sedang disengketakan.

Status yang diterima antara lain milik sendiri, ulayat, milik keluarga besar, hibah, dan girik. Kementerian telah melonggarkan sebagian syarat: masa huni minimal dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun, dan bukti hak tertentu diganti surat keterangan yang diketahui lurah atau kepala desa. Syarat tanah beres tetap ada.

Hibah yang Membuka Jalan

Kusmono, 49 tahun, bersama istri dan empat anaknya tinggal di rumah sekitar 4×7 meter di Dukuh Blimbing, Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Detik melaporkan pada Agustus 2026 bahwa rumah itu berdiri di tanah kerabat, dan pengajuan bedah rumah desa terbentur status itu. Kepala Desa Pedawang Suyono mengatakan, “Tanahnya masih milik saudaranya, tetapi kalau dibangun permanen tidak boleh.”

Naskah yang ditempel menyebut pemilik lahan kemudian menghibahkan bidang itu, dan pemberitaan tidak menyebut Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah membeli tanah. Hibah itu tidak muncul di laporan Detik yang dicek hari ini, sehingga hanya ditulis sebagai keterangan naskah.

Warisan yang Harus Dibayar Dulu

Kasus Nisfaiyah di Lamongan, menurut naskah yang sama, melibatkan hak pamannya. Setelah kesepakatan tertulis, syaratnya menjadi pembayaran tunai Rp30 juta, yang dikumpulkan lewat iuran anggota OPSHID Lamongan. Keluarga paman kemudian meminta Rp35 juta.

Sekretaris Desa Parengan menawarkan lahan lain yang lebih luas dan lebih murah, dan semua pihak setuju pindah. Tanah yang dipilih cukup dengan dana rencana pertama.

Rp30 juta adalah dana untuk rencana awal. Rp35 juta adalah permintaan berikutnya. Pinjaman itu terkait tanah, bukan pungutan biaya pembangunan. Ia juga bukan nol rupiah bagi keluarga. Angka dan nama desa itu belum muncul di media di luar kanal organisasi yang dicek Minggu (11/10).

Yang Belum Boleh Diberi Angka

Pedoman Rumah Syukur 2025 membolehkan penyelenggara “mengadakan tanah bila diperlukan sesuai kesepakatan atau kesanggupan daerah”. Itu pilihan, bukan hak otomatis. Menurut Qoyum dari Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat OPSHID, selain Lamongan, Blitar dan Jombang juga ada yang diusahakan pembelian tanah oleh organisasi. Nilai dan nama di sertifikat belum terkonfirmasi sejak tulisan itu diterbitkan.

Hampir semua rincian tanah bersumber dari kanal milik organisasi. Itu memberi akses ke pelaku, tetapi bukan audit independen. Karena itu klaim bahwa Rumah Syukur mengurus tanah belum boleh diberi angka, apalagi dijadikan klaim umum.

Rumah bisa selesai dalam 35 hari. Pertanyaan yang lebih panjang adalah siapa yang mengurus tanah orang miskin ketika syaratnya menuntut tanah itu sudah beres lebih dulu.***