Dugaan perundungan di Pemalang membuka persoalan perlindungan siswa. Ombudsman meminta pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi mekanisme pengaduan sekolah.
KOSONGSATU.ID — Dugaan perundungan di SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah Ombudsman Jawa Tengah mengidentifikasi dugaan maladministrasi. Pemerintah daerah diminta memeriksa pihak terkait dan mengevaluasi perlindungan siswa.
Dalam laporan ANTARA yang terbit Minggu, 11 Oktober 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyebut penilaian itu berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, instansi terkait, dan keluarga siswa.
Kasus tersebut menyangkut seorang siswa kelas II yang meninggal. Dugaan perundungan maupun hubungan sebab akibat dengan kematiannya harus mengikuti hasil pemeriksaan.
Evaluasi pengaduan sekolah
Ombudsman meminta pelaksana tugas bupati memastikan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga juga diminta mengevaluasi standar pelayanan di SD dan SMP.
Perhatian diarahkan pada deteksi dini kekerasan, penanganan pengaduan, dan efektivitas Kelompok Kerja Sekolah Aman dan Nyaman.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Farida.
Ombudsman juga meminta pemulihan hak keluarga siswa, termasuk akses perlindungan dan bantuan sosial.***


Tinggalkan Balasan