Keluarga Bahrun memiliki rumah, tetapi sempat harus masuk melalui jendela dan menghadapi banjir. Bantuan pembangunan menjawab kebutuhan yang tak selesai dengan kepemilikan saja.
KOSONGSATU.ID — Keluarga Bahrun masih memiliki rumah. Namun, setelah bangunan yang ditempati bersama keluarga kakaknya dibagi, akses keluar-masuk mereka terhalang. Mereka harus melewati jendela.
Persoalan bertambah ketika jalan di depan rumah ditinggikan. Posisi lantai menjadi lebih rendah, sehingga air masuk saat hujan.
Dalam laporan OPSHID Media pada 29 Oktober 2024, keluarga Bahrun berusaha mengumpulkan material untuk memperbaiki rumah. Namun, tabungan renovasi kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan Rumah Syukur kemudian memungkinkan pembangunan rumah mereka.
Kisah tersebut memperlihatkan perbedaan antara memiliki rumah dan mempunyai hunian yang memenuhi kebutuhan keluarga.
Dua persoalan perumahan yang berbeda
Badan Pusat Statistik (BPS), dalam Statistik Perumahan 2026, mencatat sekitar 9,29 juta rumah tangga belum memiliki rumah. Sementara itu, sekitar 18,01 juta rumah tangga menempati rumah milik sendiri yang belum memenuhi kriteria layak huni.
Angka pertama menggambarkan persoalan kepemilikan. Angka kedua menunjukkan persoalan kualitas hunian, meskipun rumah tersebut dimiliki penghuninya. Keduanya merupakan kategori berbeda.
Kasus Bahrun menunjukkan bagaimana bantuan pembangunan dapat menjawab persoalan kualitas rumah yang sulit diselesaikan dengan pendapatan keluarga.
Bisa membangun, belum mampu memperbaiki rumah sendiri

Di Pasuruan, Nurul Ahmad bekerja sebagai kuli batu. Namun, penghasilannya belum memungkinkan keluarga memperbaiki rumah sendiri.
Laporan OPSHID Media menyebut rumahnya memiliki dinding anyaman bambu, seng berkarat, dan bagian atap bambu yang rapuh. Setelah menerima data dari DHIBRA, OPSHID melakukan survei sebelum memilih keluarganya sebagai penerima. Pembangunan dimulai pada 21 September 2026.
Keterampilan konstruksi tidak dengan sendirinya menyediakan biaya material dan fasilitas rumah. Pekerjaan pembangunan tetap membutuhkan pembiayaan hingga bangunan dapat digunakan.
Menurut pedoman pembangunan yang menjadi dasar naskah ini, Rumah Syukur mewajibkan penyediaan kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga, air bersih, saluran pembuangan, dan listrik. Pedoman itu juga melarang permintaan dana pembangunan kepada penerima.
Kelayakan perlu diperiksa setelah dihuni
BPS menilai kelayakan hunian melalui empat unsur: ketahanan bangunan, kecukupan luas lantai, akses air minum layak, dan sanitasi layak. Karena itu, tampilan bangunan baru saja belum cukup untuk memastikan rumah memenuhi seluruh kriteria.
Pada rumah yang telah diserahkan, pemeriksaan dapat mencakup ketersediaan air, fungsi kamar mandi, kecukupan ruang bagi penghuni, serta perlindungan terhadap persoalan sebelumnya, seperti banjir.
Bahan yang menjadi dasar tulisan ini belum menyediakan pengukuran berkala mengenai perubahan kesehatan, pengeluaran, atau kesejahteraan penerima. Manfaat tersebut perlu dibedakan dari hasil pembangunan yang dapat diperiksa langsung.
Bagi keluarga Bahrun, kebutuhan itu bermula dari hal sederhana: akses masuk yang dapat digunakan dan ruang tinggal yang terlindung dari air.***




Tinggalkan Balasan