Sekretaris LKBH Abdul Azis menilai pemisahan kementerian belum menutup celah penyimpangan. Ia minta tata kelola dirombak, bukan hanya papan nama.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menagih pembenahan lembaga pemasyarakatan. Sekretaris LKBH Abdul Azis mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menutup celah kasta di balik jeruji.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Forum Djuanda bertajuk Kasta dalam Lapas: Fakta atau Persepsi? di UIN Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Kementerian itu diumumkan pada 20 Oktober 2024, saat urusan imigrasi dan pemasyarakatan dipisah dari Kementerian Hukum. Azis menilai pemisahan membuka ruang perbaikan kelembagaan dan sumber daya manusia, tetapi perubahan di lapangan belum signifikan.
“Secara teoretis, hingga penghujung 2026 sistem lapas seharusnya sudah terintegrasi sehingga celah penyimpangan tertutup,” demikian pokok penilaiannya di forum.
Uang Gelap dan Fasilitas Belum Diratakan
Azis mendesak perombakan tata kelola, bukan sekadar ganti nama. Ia menyebut tiga kerja yang harus dihentikan: peredaran uang gelap di sel, monopoli distribusi makanan, dan perbedaan fasilitas warga binaan.
Penegakan tanpa kompromi, kata dia, diperlukan agar jual-beli kenyamanan tidak mendapat tempat. Ia juga menyinggung petugas yang bermain mata dengan penghuni.
Sorotan itu muncul setelah Ombudsman menemukan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Kementerian kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural pada 26 September. Hasil pemeriksaan internal belum diumumkan.
Azis mengembalikan ukuran lapas pada fungsi pembinaan: warga binaan dipersiapkan kembali ke masyarakat, bukan dipilah menurut kemampuan membayar. Forum belum membuka data jumlah lapas, nilai pungutan, atau nama petugas yang diperiksa.***



Tinggalkan Balasan