DPR mulai menggugat batas defisit 3 persen. Namun, data APBN memperlihatkan persoalan fiskal bukan hanya sempitnya ruang belanja, melainkan juga pilihan penggunaannya.
KOSONGSATU.ID — Sebuah pagar biasanya dibangun setelah sesuatu yang buruk terjadi. Orang memasang pagar setelah rumahnya kemalingan. Kota membangun tanggul setelah banjir menenggelamkan jalan. Indonesia menetapkan batas defisit anggaran setelah krisis 1997–1998 memperlihatkan betapa mahalnya perekonomian yang kehilangan kendali.
Lebih dari dua dekade kemudian, pagar itu mulai dipersoalkan.
DPR tengah membahas kemungkinan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan yang diperdebatkan membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap produk domestik bruto dan jumlah utang pemerintah maksimal 60 persen terhadap PDB.
Perdebatan tersebut memperoleh konteks baru pada Jumat, 18 September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa defisit APBN hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB.
Angka itu memang masih jauh dari batas undang-undang. Namun, pemerintah telah memproyeksikan defisit sepanjang 2026 mencapai 2,85 persen terhadap PDB—hanya menyisakan jarak 0,15 poin persentase dari pagar 3 persen.
Belanja Meningkat, Transfer ke Daerah Menyusut
Pendapatan negara selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp2.055,6 triliun atau 65,2 persen dari target Rp3.153,6 triliun. Realisasi tersebut meningkat 25,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Penerimaan perpajakan mencapai Rp1.619,3 triliun. Jumlah itu mencakup penerimaan pajak sebesar Rp1.409 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp210,2 triliun.
Pada sisi lain, belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu Rp3.842,7 triliun. Belanja tersebut meningkat 17,1 persen dibandingkan Januari–Agustus 2025.
Belanja kementerian dan lembaga meningkat 33 persen menjadi Rp912,4 triliun. Belanja nonkementerian dan lembaga bertambah 25,1 persen menjadi Rp879,1 triliun.
Namun, transfer ke daerah justru menyusut 11,8 persen menjadi Rp504,3 triliun.
Perbedaan tersebut penting karena perdebatan fiskal tidak dapat hanya dipusatkan pada ukuran defisit. Pemerintah juga perlu menjelaskan siapa yang menerima perluasan belanja, sektor apa yang memperoleh manfaat, dan wilayah mana yang menanggung pengurangannya.
Defisit yang lebih lebar belum tentu menghasilkan pertumbuhan yang lebih tinggi apabila belanja tidak meningkatkan produktivitas. Sebaliknya, defisit yang lebih kecil belum tentu mencerminkan kebijakan yang sehat apabila pelayanan publik dan pembangunan daerah dikurangi.
Pagar yang Dianggap Terlalu Sakral
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan mengapa batas defisit 3 persen diperlakukan seolah-olah lebih sakral daripada konstitusi. Menurut dia, Indonesia membutuhkan perluasan pertumbuhan agar dapat keluar dari perangkap negara berpendapatan menengah.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal juga menilai pembatasan fiskal perlu dibahas apabila ketentuan tersebut menghambat pencapaian kesejahteraan.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi XI Harris Turino. Ia memperingatkan bahwa pasar akan mendisiplinkan Indonesia apabila negara tidak mampu menjaga kedisiplinan fiskalnya sendiri.
Pembahasan tersebut masih berada pada tahap konsultasi awal. DPR belum menetapkan besaran batas baru, belum memutuskan penghapusan batas lama, dan diperkirakan belum menyelesaikan revisi undang-undang dalam masa persidangan yang berakhir pada November 2026.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung juga menyatakan pemerintah masih berkomitmen menjaga defisit di bawah 3 persen untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
Artinya, sampai sekarang belum terdapat keputusan pemerintah untuk melampaui batas tersebut. Yang sedang berlangsung ialah pertarungan mengenai cara negara mendefinisikan kehati-hatian.

Warisan Krisis 1998
Batas defisit dan utang tidak muncul dari ruang kosong. Ketentuan tersebut dibentuk setelah krisis moneter 1997–1998 mengguncang nilai tukar, sistem perbankan, kegiatan usaha, dan kehidupan rumah tangga.
Krisis itu mengajarkan bahwa negara tidak hanya membayar utang melalui anggaran. Masyarakat ikut membayarnya melalui inflasi, kehilangan pekerjaan, kenaikan harga, dan penyusutan pelayanan publik.
Undang-Undang Keuangan Negara kemudian menempatkan disiplin fiskal sebagai pagar agar pemerintah tidak terlalu mudah membiayai janji politik melalui utang.
Ketika pandemi Covid-19 menimbulkan keadaan darurat, pemerintah sempat memperoleh ruang untuk melampaui batas defisit sampai tahun anggaran 2022. Batas maksimal 3 persen kembali diberlakukan mulai 2023.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pagar fiskal sebenarnya dapat dilenturkan ketika keadaan memang menuntutnya. Pertanyaan sekarang ialah apakah Indonesia kembali menghadapi keadaan luar biasa atau pemerintah sekadar memerlukan ruang yang lebih besar untuk membiayai program-program mahal.
Batas Tunggal Memang Tidak Sempurna
Sebagian ekonom yang memberikan pandangan kepada DPR mengusulkan agar batas 3 persen tidak dihapus tanpa pengaman pengganti.
Pengaman tersebut dapat berbentuk pembatasan rasio pembayaran utang, perbandingan beban bunga dengan penerimaan pajak, ataupun batas rata-rata defisit selama lima sampai sepuluh tahun.
Model rata-rata beberapa tahun memberikan ruang kepada pemerintah untuk memperlebar defisit ketika ekonomi melemah, lalu mempersempitnya ketika perekonomian membaik. Namun, mekanisme tersebut hanya dapat bekerja apabila pemerintah bersedia mengurangi belanja ketika keadaan kembali normal.
Di sinilah persoalannya. Pemerintah biasanya mudah menjelaskan alasan penambahan belanja, tetapi lebih sulit menghentikan program yang sudah memperoleh dukungan politik.
Data hingga Agustus 2026 memperlihatkan keseimbangan primer masih mencatatkan surplus Rp154 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan negara, di luar kebutuhan pembayaran bunga, masih mampu menutup belanja pokok pemerintah.
Namun, pemerintah juga memproyeksikan defisit setahun penuh meningkat dari target awal Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen.
Kenaikan proyeksi itu seharusnya dijelaskan sebelum pagar fiskal diubah. Publik perlu mengetahui program mana yang memperbesar defisit, berapa tambahan pertumbuhan yang dihasilkan, dan bagaimana kewajiban tersebut akan dibayar pada tahun berikutnya.
Persoalannya Bukan Sekadar Angka Tiga
Perdebatan mengenai batas defisit mudah disederhanakan menjadi pertarungan antara kubu yang menghendaki pertumbuhan dan kubu yang mempertahankan penghematan. Padahal, keduanya tidak selalu saling meniadakan.
Negara dapat memperbesar belanja untuk membangun infrastruktur, memperbaiki pendidikan, meningkatkan kesehatan, dan memperkuat produktivitas. Namun, negara juga dapat memperbesar defisit untuk mempertahankan program yang tidak efisien, subsidi yang tidak tepat sasaran, atau proyek yang manfaatnya tidak dapat diukur.
Karena itu, angka 3 persen bukanlah kitab suci. Namun, ketentuan tersebut juga bukan angka sembarangan yang dapat dihapus hanya karena pemerintah membutuhkan lebih banyak uang.
Apabila DPR hendak menggantinya, pengaman baru setidaknya harus menjawab empat perkara: batas beban bunga, kualitas belanja, kemampuan penerimaan pajak, dan mekanisme pengembalian defisit ketika keadaan membaik.
Tanpa ukuran tersebut, penghapusan pagar tidak menghadirkan fleksibilitas. Ia hanya memindahkan risiko dari anggaran hari ini kepada pembayar pajak pada masa depan.***





Tinggalkan Balasan