Bukan hanya pelaut ulung, leluhur Nusantara di era Majapahit ternyata penjaga hutan yang tangguh. Lewat Prasasti Katiden, terungkap bagaimana kerajaan memberi bebas pajak bagi warga pelestari alam, hingga ancaman mematikan bagi pembalak liar.

KOSONGSATU.ID – Api kemarau belum lagi menyentuh sabana kering di lereng timur Gunung Arjuna, namun para penduduk Desa Katiden sudah bersiaga penuh menjaga ilalang agar tak memicu petaka. Di abad ke-14, upaya memadamkan potensi kebakaran hutan bukan sekadar panggilan moral, melainkan tiket emas dari keraton Majapahit untuk terbebas dari segala macam jerat pajak.

Inilah bukti nyata bahwa berabad-abad sebelum kampanye perubahan iklim digaungkan, leluhur kita telah menjadikan pelestarian ekologi sebagai napas utama peradaban.

​Hadiah Mewah untuk Penjaga Rimba

​Jejak kearifan ekologis ini terekam kuat dalam dua lempeng batu bersejarah dari lereng Gunung Arjuna, Kabupaten Malang: Prasasti Katiden I (1392 M) dan Prasasti Katiden II (1395 M).

Diukir pada masa-masa yang krusial, prasasti ini merupakan penegasan titah dari Bhatara Sri Parameswara—sosok yang identik dengan Raden Kudamerta, mertua Raja Hayam Wuruk sekaligus utusan Majapahit di Wengker.

​Alih-alih berisi seruan wajib militer atau setoran upeti seperti dokumen kerajaan pada umumnya, Prasasti Katiden II justru memuat kebijakan insentif lingkungan yang sangat progresif.

Pemerintah Majapahit memberikan ganjaran apresiatif kepada penduduk di sebelas desa wilayah Katiden yang telah berjasa menjaga alang-alang di Gunung Lejar dari amukan api.

​Sebagai imbalannya, kerajaan membebaskan mereka dari rentetan pajak yang memberatkan. Tak ada lagi kewajiban membayar jalang, palawang (pajak rumah), taker turun, hingga tahil dan upeti titisara. Sebuah privilese ekonomi yang sangat besar di era tersebut, ditukar dengan keringat warga menjaga paru-paru bumi.

​Mitigasi Bencana Berbalut Spiritual dan Konservasi

​Alang-alang yang dijaga oleh warga Katiden bukanlah sekadar ilalang biasa. Lokasi kering di Gunung Lejar—yang kini dikenal sebagai Gunung Mujur di sekitar utara-timur Kota Batu—memang rentan terbakar saat kemarau panjang, bahkan hingga hari ini.

Menariknya, selain insentif pajak, Majapahit juga menyisipkan mitologi dan batasan konsumsi sebagai bentuk konservasi.

​Prasasti Katiden I mengatur ketat tata cara perburuan. Warga hanya diperbolehkan menombak binatang pemakan tanaman, menyiratkan adanya pantangan ekologis terhadap perburuan karnivora demi menjaga rantai makanan.

Selain itu, warga juga diberi hak khusus mengelola manfaat hutan kayu gaten (jati) dan telur penyu, dengan jaminan perlindungan mutlak dari kerajaan agar mereka tidak ditipu oleh pihak mana pun.

​Jauh sebelum era prasasti ini diterbitkan, Raja Hayam Wuruk telah meletakkan fondasi mitigasi dengan menetapkan “zona inti” dan “zona pemanfaatan” hutan. Ia membatasi perburuannya hanya di Hutan Nandaka, membiarkan kawasan rimba lainnya tetap lestari.

Untuk memperkuat pengawasan, Majapahit membangun struktur suci di titik-titik rawan seperti Hutan Surabhana dan Saghada, menyisipkan ketakutan spiritual agar manusia tidak sembarangan merusak alam.

​Ketegasan Hukum bagi Si Perusak Alam

​Namun, insentif dan pendekatan spiritual tidak akan berjalan tanpa adanya penegakan hukum yang berdarah dingin. Di masa kejayaannya, Majapahit memiliki kitab undang-undang Kutara Manawa Dharmasastra.

Dalam kitab ini, urusan kelestarian lingkungan dan hak milik atas pepohonan diatur secara spesifik pada Pasal 92 di bawah bab sahasa (tindak kekerasan atau paksaan).

​Negara tidak main-main dengan pembalak liar. Jika seseorang tepergok menebang pohon tanpa izin pada siang hari, ia wajib mengembalikan pohon tersebut sebanyak dua kali lipat. Namun, jika pencurian kayu itu dilakukan pada malam hari dalam kepekatan gelap, hukumannya tak tanggung-tanggung: eksekusi mati.

Aturan yang sama mengikat pada pencurian palawija dan buah-buahan—komoditas krusial penyumbang kas negara—dengan denda berlipat ganda jika dilanggar.

​Harmoni yang Hilang

​Membaca ulang pesan dari Prasasti Katiden dan lembaran hukum Majapahit menyadarkan kita bahwa krisis ekologi hari ini mungkin berakar dari hilangnya rasa hormat pada alam. Majapahit telah membuktikan bahwa harmoni lingkungan hanya bisa tercipta jika negara mau turun tangan—merangkul rakyat pinggiran dengan apresiasi ekonomi yang memadai, sembari menebaskan pedang hukum tanpa pandang bulu kepada para perusak hutan.

Sebuah tamparan keras dari masa lalu bagi kita, yang hingga hari ini masih kerap gagap memadamkan api di hutan sendiri.***

​Daftar Rujukan

  • ​Prasasti Katiden I (1314 Saka / 1392 M) & Prasasti Katiden II (1317 Saka / 1395 M); disimpan di Museum Nasional (No. Inv. E.65) dan data museologi Malang.
  • Nastiti, Titi Surti. Pembacaan epigraf Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas).
  • Stutterheim, W. F. (1937) & Boechari dan Wibowo (1985). Ahli bahasa dan epigraf yang menerjemahkan Prasasti Katiden I.
  • Poerbatjaraka (1936). Terjemahan awal Prasasti Katiden ke dalam bahasa Belanda.
  • Pigeaud, Th. G. Th. (1960). Java in the 14th Century Vol. 3 (hlm. 174).
  • ​Ikhrom, Anisa Musyafol, Deny Yudo Wahyudi, & Daya Negri Wijaya. Departemen Sejarah Universitas Negeri Malang (kajian Prasasti Katiden).
  • Wasis, Basuki (2024). Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum Lingkungan pada Zaman Kerajaan Majapahit.
  • Kitab Kutara Manawa Dharmasastra. Regulasi perundang-undangan Majapahit (Pasal 92).
  • Kompas. Arsip liputan sejarah Majapahit dan regulasi Kutara Manawa Dharmasastra.