Jimly Asshiddiqie dan akademisi UIN Jakarta mendorong integrasi ilmu hukum dan fikih. Langkah ini krusial agar nilai Islam menjadi solusi konkret bagi hukum nasional di tengah masyarakat majemuk.

KOSONGSATU.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong perguruan tinggi Islam mengintegrasikan ilmu hukum dan fikih. Hal ini krusial agar politik Islam mampu menjawab tantangan negara modern tanpa dikotomi keilmuan.

​Jimly menyampaikan hal itu saat membedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Masykuri Abdillah di UIN Jakarta. “Tanggung jawab intelektual kita mengintegrasikan ilmu hukum dengan fikih,” kata Jimly.

​Ia menilai integrasi disiplin ilmu tidak boleh berhenti pada penggunaan dalil sebagai pelengkap. Warisan pemikiran peradaban luar Islam juga bisa dibaca sebagai upaya memahami sunnatullah atau hukum kehidupan.

​Tantangan Hukum Nasional

​Sejalan dengan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum mendorong pengembangan fikih politik secara terstruktur. Langkah ini esensial agar nilai Islam menjadi solusi inklusif bagi masalah hukum nasional.

​”Eksistensi rancangan hukum bernuansa Islam dalam konstruksi hukum nasional menjadi menarik. Masyarakat kita majemuk, semua kepentingan harus dapat masuk dan dipertimbangkan,” kata Maksum di UIN Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

​Maksum menilai ajaran Islam mudah diterima publik bila membawa manfaat nyata, seperti instrumen ekonomi syariah. Sebaliknya, tantangan kompleks muncul ketika rumusan fikih menyentuh ranah politik dan hukum pidana.

​Ihwal ranah tersebut, ia menyebut ada kaitan erat dengan kekuasaan, kebebasan warga, dan batas kewenangan otoritas. Karena itu, perumusan hukum bernuansa Islam wajib berpegang teguh pada konstitusi dan perlindungan hak sipil.

​Titik Perjumpaan Demokrasi

​Selain itu, Jimly mengingatkan Indonesia telah menemukan jalan integrasi melalui legislasi jaminan produk halal hingga perbankan. Para akademisi perlu terus menelusuri titik temu hukum, demokrasi, dan nilai agama.

​Sebelumnya, Guru Besar UIN Jakarta Prof. Masykuri Abdillah mengatakan karyanya disusun dengan paradigma integrasi keilmuan. Ia berupaya mempertemukan teori politik dengan realitas ketatanegaraan yang berjalan saat ini.

​Mantan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams dan Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar turut mendukung gagasan ini. Wahiduddin menyoroti pentingnya rujukan sejarah ketatanegaraan Indonesia untuk memperkaya kajian fikih.

​Menutup diskusi luring dan daring ini, Masykuri menegaskan konsep modern dari peradaban global harus dibaca secara kritis. “Ini merupakan kajian normatif, tetapi fikihnya kontekstual. Saya mencoba menggabungkan pemikiran Islam dengan konteks yang berkembang sekarang,” ujarnya.***