Program MBG sudah kembali disalurkan usai tiga pekan disetop. Tapi Menko Pangan sendiri mengaku tata kelolanya belum benar-benar beres.
KOSONGSATU.ID — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengakui pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tuntas, kendati program itu telah kembali disalurkan ke seluruh Indonesia sejak Senin, 13 Juli 2026. Ia meminta tambahan waktu satu bulan untuk merampungkan perbaikan tata kelola program tersebut.
“Kami minta waktu satu bulan, ya, satu bulan lagi, satu bulan untuk menyelesaikan merapikan,” kata Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, seperti dikutip Sekretariat Negara.
Pernyataan itu muncul hanya dua hari setelah distribusi MBG kembali berjalan usai dihentikan sementara selama 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Jeda itu diatur lewat Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026, yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 — lima hari sebelum penghentian mulai berlaku.
Evaluasi Baru Dikumpulkan di Hari Pertama
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan jajarannya turun langsung memantau sejumlah sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta pada 13 Juli 2026, hari pertama penyaluran kembali berjalan.
“Seluruh masukan dan hasil pemantauan hari ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan Program MBG semakin efektif, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik kepada para penerima manfaat,” kata Arumsari, dikutip Kompas.com, 14 Juli 2026.
Kalimat itu penting dicermati. Yang disebut sebagai hasil evaluasi tiga pekan, nyatanya baru mulai dikumpulkan pada hari pertama sekolah masuk — bukan sesuatu yang sudah rampung sebelum program disalurkan ulang.
Kajian KPK Terbengkalai Hampir Tiga Bulan
Rekomendasi perbaikan tata kelola MBG dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah diserahkan ke BGN sejak 17 Maret 2026, saat kepemimpinan masih dipegang eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Kajian itu memuat 10 temuan, soal lemahnya regulasi lintas lembaga hingga rentannya konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG.




Tinggalkan Balasan