Sejak MBG bergulir, 8.182 dapur dibekukan — tapi 2.213 masih belum lolos standar. Mulai hari ini, BGN perketat sanksi: tak layani ibu hamil dan balita, insentif Rp6 juta dicabut.

KOSONGSATU.ID – Badan Gizi Nasional atau BGN merilis evaluasi nasional program MBG pada Minggu (31/5/2026).

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dari jumlah itu, 5.659 unit telah menyelesaikan perbaikan dan kembali beroperasi. Namun 2.213 SPPG masih berstatus suspend karena belum memenuhi ketentuan.

Menurut Nanik, mayoritas kasus suspend bukan disebabkan kejadian luar biasa, melainkan persoalan infrastruktur, tata kelola organisasi, hingga pemenuhan standar mutu gizi. Namun sejumlah dapur juga dikenai sanksi setelah muncul laporan gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti diare, muntah-muntah, dan gangguan pencernaan.

Selain itu, pelanggaran yang menjadi dasar suspend antara lain ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, tata letak bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga belum terpenuhinya persyaratan sanitasi dan pengolahan limbah.

Sanksi Mayor Berlaku Hari Ini

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin (25/5/2026), BGN menetapkan dapur MBG yang tidak melayani kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 orang per 2 Juni 2026 akan ditangguhkan secara mayor.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Nanik.

Sanksi suspend mayor berarti seluruh aktivitas dapur dihentikan sementara — termasuk pencabutan insentif Rp6 juta per hari — hingga ketentuan terpenuhi dan dibuktikan kepada BGN.

BGN: Tidak Ada Kompromi

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan sikap pemerintah soal perbaikan ini tidak bisa ditawar.

“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Dadan dalam siaran pers, Senin (25/5/2026).

“Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Oleh karena itu proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional,” tutur Dadan.

Mengapa Ibu Hamil dan Balita Diprioritaskan?

BGN mengungkap masih banyak mitra pelaksana yang keliru memahami sasaran MBG — sebagian masih menganggap program ini hanya berfokus pada siswa, kemungkinan karena penggunaan istilah “school meal” yang ditafsirkan sebagai program makan khusus siswa.

Tujuan utama MBG adalah memberikan asupan gizi kepada kelompok rentan: ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita dalam periode emas atau 1.000 Hari Pertama Kehidupan — baru kemudian peserta didik.

Dari Keracunan Massal ke Sistem Pengawasan

Evaluasi dan sanksi ini bukan kebijakan baru. Ini adalah hasil dari perjalanan panjang perbaikan sejak insiden keracunan massal mengguncang program pada 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menginstruksikan sterilisasi seluruh alat makan di SPPG, perbaikan sanitasi, koordinasi aktif lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.

Per minggu ketiga Mei 2026, sebanyak 16.046 SPPG atau sekitar 55 persen dari total SPPG yang beroperasi sudah mengantongi SLHS, sementara 2.646 SPPG masih dalam proses penerbitan dan 10.533 SPPG berada dalam tahap persiapan pengajuan.

Untuk pengawasan terpusat, pemerintah membentuk National Command Center yang ditempatkan di Kemenko Pangan sebagai pusat kendali MBG se-Indonesia.

Per 24 Mei 2026, program MBG telah menjangkau 62,4 juta penerima manfaat melalui 29.225 SPPG di seluruh wilayah Indonesia.***