“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Dadan dalam siaran pers, Senin (25/5/2026).

“Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Oleh karena itu proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional,” tutur Dadan.

Mengapa Ibu Hamil dan Balita Diprioritaskan?

BGN mengungkap masih banyak mitra pelaksana yang keliru memahami sasaran MBG — sebagian masih menganggap program ini hanya berfokus pada siswa, kemungkinan karena penggunaan istilah “school meal” yang ditafsirkan sebagai program makan khusus siswa.

Tujuan utama MBG adalah memberikan asupan gizi kepada kelompok rentan: ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita dalam periode emas atau 1.000 Hari Pertama Kehidupan — baru kemudian peserta didik.

Dari Keracunan Massal ke Sistem Pengawasan

Evaluasi dan sanksi ini bukan kebijakan baru. Ini adalah hasil dari perjalanan panjang perbaikan sejak insiden keracunan massal mengguncang program pada 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menginstruksikan sterilisasi seluruh alat makan di SPPG, perbaikan sanitasi, koordinasi aktif lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.

Per minggu ketiga Mei 2026, sebanyak 16.046 SPPG atau sekitar 55 persen dari total SPPG yang beroperasi sudah mengantongi SLHS, sementara 2.646 SPPG masih dalam proses penerbitan dan 10.533 SPPG berada dalam tahap persiapan pengajuan.

Untuk pengawasan terpusat, pemerintah membentuk National Command Center yang ditempatkan di Kemenko Pangan sebagai pusat kendali MBG se-Indonesia.

Per 24 Mei 2026, program MBG telah menjangkau 62,4 juta penerima manfaat melalui 29.225 SPPG di seluruh wilayah Indonesia.***