Di Atas Rp500 Juta, Kena PPh Final 0,5%

Bagi pedagang perorangan yang omzetnya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, akan dikenai PPh Final 0,5%, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemungutannya dilakukan otomatis oleh marketplace dari setiap transaksi.

Di Atas Rp4,8 Miliar, Jadi Kredit Pajak

Jika omzet pedagang melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak 0,5% tetap dipungut, tapi statusnya berubah: bukan lagi pajak final, melainkan kredit pajak yang dapat dikurangkan dalam SPT Tahunan. Hal yang sama berlaku untuk badan usaha dengan omzet serupa.

Artinya, pedagang besar tetap dikenai pajak, tapi tetap bisa menghitung ulang total kewajiban mereka saat pelaporan tahunan.

“Marketplace hanya memotong dan menyetor. Sistem ini dibuat sederhana agar pedagang fokus pada bisnis, tidak perlu repot hitung sendiri,” kata Yoga.

Langkah Menuju Pajak Digital yang Adil

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pajak yang transparan, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Skema pemotongan otomatis dianggap memudahkan pelaku usaha dan menutup celah penghindaran pajak.

Bagi pelaku usaha mikro, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun bagi mereka yang sudah tumbuh besar, regulasi ini jadi pengingat bahwa kontribusi terhadap negara juga wajib seiring dengan kenaikan omzet.

“Yang kecil dilindungi, yang besar ditertibkan,” ujar Yoga.***