Pemerintah mempermudah sistem perpajakan digital. Mulai tahun 2025, marketplace akan otomatis memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online dengan omzet tertentu. Pedagang kecil bebas, yang besar harus siap tertib pajak.


KOSONGSATU.ID—Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. Regulasi ini memperkuat ekosistem perpajakan digital dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut dan pelapor PPh pelaku usaha daring.

Marketplace kini diwajibkan menarik PPh dari transaksi para penjual yang berdagang melalui platform mereka. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha individu maupun badan usaha, selama beroperasi dalam negeri melalui sistem elektronik (e-commerce).

Pedagang Kecil Tak Kena Potong

Menurut aturan baru, pedagang individu yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh. Ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau omzet masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut PPh,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Di Atas Rp500 Juta, Kena PPh Final 0,5%

Bagi pedagang perorangan yang omzetnya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, akan dikenai PPh Final 0,5%, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemungutannya dilakukan otomatis oleh marketplace dari setiap transaksi.

Di Atas Rp4,8 Miliar, Jadi Kredit Pajak

Jika omzet pedagang melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak 0,5% tetap dipungut, tapi statusnya berubah: bukan lagi pajak final, melainkan kredit pajak yang dapat dikurangkan dalam SPT Tahunan. Hal yang sama berlaku untuk badan usaha dengan omzet serupa.

Artinya, pedagang besar tetap dikenai pajak, tapi tetap bisa menghitung ulang total kewajiban mereka saat pelaporan tahunan.

“Marketplace hanya memotong dan menyetor. Sistem ini dibuat sederhana agar pedagang fokus pada bisnis, tidak perlu repot hitung sendiri,” kata Yoga.

Langkah Menuju Pajak Digital yang Adil

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pajak yang transparan, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Skema pemotongan otomatis dianggap memudahkan pelaku usaha dan menutup celah penghindaran pajak.

Bagi pelaku usaha mikro, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun bagi mereka yang sudah tumbuh besar, regulasi ini jadi pengingat bahwa kontribusi terhadap negara juga wajib seiring dengan kenaikan omzet.

“Yang kecil dilindungi, yang besar ditertibkan,” ujar Yoga.***