Wali Kota Surabaya keluarkan SE Ramadan 2026, larang takjil di jalan dan tutup THM.
KOSONGSATU.ID—Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Aturan ini diklaim untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya selama bulan suci.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan pembagian takjil di jalan raya. Takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur harus disalurkan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan.
Langkah ini diambil, menurut Wali Kota, untuk mencegah kemacetan dan kerumunan di jalan saat menjelang berbuka. “Kami imbau agar pembagian takjil tidak dilakukan di jalan, tetapi melalui masjid atau lembaga resmi,” ujar Eri, dikutip Kamis (19/2/2026).
Restoran Boleh Buka, Wajib Pasang Tirai
SE juga mengatur operasional usaha kuliner selama Ramadan. Restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan buka dan melayani makan di tempat.
Namun, Pemkot meminta pelaku usaha memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok. “Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Eri.
Untuk kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Pembagian zakat fitrah dan takjil juga disarankan melalui lembaga resmi seperti masjid atau BAZNAS guna menghindari kerumunan massal.
SE tersebut turut mewajibkan seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat untuk menutup operasional.
Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan di dalam hotel.
Bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forkopimcam serta akan dimonitor pemangku wilayah setempat.
Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB saat berbuka hingga selesai Salat Tarawih. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah,” paparnya.
Eri juga melarang pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan demi mencegah kebakaran. Ia meminta orang tua dan sekolah mengawasi remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, judi daring maupun luring, serta peredaran minuman keras.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota.
Warga diminta segera menghubungi Call Center 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat. “Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri. ***





Tinggalkan Balasan