Eri juga melarang pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan demi mencegah kebakaran. Ia meminta orang tua dan sekolah mengawasi remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, judi daring maupun luring, serta peredaran minuman keras.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota.

Warga diminta segera menghubungi Call Center 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat. “Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri. ***