Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji sistem “war tiket” sebagai solusi pemangkasan masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Wacana ini menuai beragam respons dari DPR hingga pengamat.


KOSONGSATU.ID – Wacana yang mencuat dalam Rapat Kerja Nasional Kemenhaj di Tangerang, Rabu (8/4/2026) ini memungkinkan calon jemaah yang siap secara finansial dan fisik untuk berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang.

Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa war tiket haji masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema war tiket,” ujar Dahnil di Tangerang, Jumat (10/4/2026).

Skema Dua Jalur Haji

Wamenhaj menjelaskan, ke depan kemungkinan bakal ada dua skema penyelenggaraan haji:

  • Antrean Reguler: sistem tunggu sesuai urutan pendaftaran, mendapat subsidi nilai manfaat dari dana haji (BPKH)
  • War Tiket: pendaftaran langsung, berangkat di tahun yang sama, bayar penuh sesuai biaya riil

Kuota untuk skema war tiket diproyeksikan berasal dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler tahunan yang saat ini, yaitu sekitar 221.000 jemaah.

DPR: Wacana Perlu Dikaji, Jangan Rugikan Rakyat Kecil

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta agar skema war tiket dikaji secara mendalam, terutama dari aspek legalitas.

“Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di situ disebutkan mendaftar, tidak bisa ‘berburu tiket’,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Marwan juga mengingatkan potensi ketimpangan akses. “Nanti akan ada pengumuman tidak tertulis: orang miskin dilarang berhaji. Karena berburu tiket itu tidak mudah,” tegasnya.

Komnas Haji Ragukan Kesiapan IT

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyoroti hambatan teknis, terutama kesiapan sistem informasi dan teknologi.

“Yang berikut adalah sistem IT kita apa kuat? Kalau misalnya ada perang tiket, yang kita bayangkan itu seperti perang tiket konser. Artinya orang rebutan. Nah, bagaimana sistem IT-nya?” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mempersoalkan literasi digital calon jemaah yang sebagian besar lansia serta akses internet di Indonesia yang belum merata.

Target Pemerintah: Antrean Maksimal 26 Tahun

Di tengah wacana ini, pemerintah terus berupaya memangkas masa tunggu haji.

“Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun. Dan kami akan terus berupaya memangkasnya,” ujar Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dalam pernyataan tertulis kepada media, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Hingga kini, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu tercatat mencapai sekitar 5,7 juta orang.***