Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia bertujuan memastikan keputusan selaras dengan Piagam PBB. Namun, penekanan pada “multilateralisme yang ada” sering kali menjadi celah bagi kekuatan besar untuk menggunakan hak veto atau penundaan prosedur yang justru menghambat efektivitas bantuan kemanusiaan.

Risiko ‘Good Neighbor Policy’

Sikap Prabowo yang menekankan Good Neighbor Policy dan penghormatan terhadap semua kekuatan besar mengundang kritik mengenai batas antara diplomasi pragmatis dan kedaulatan prinsip. Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan “tidak memihak” ini tidak berubah menjadi “pasif” di hadapan pelanggaran kemanusiaan yang terus berlanjut.

Upaya Indonesia untuk mendorong Two-State Solution di meja BoP hari ini akan menjadi ujian apakah prinsip Politik Bebas Aktif masih memiliki taring, atau hanya sekadar pelengkap dalam orkestrasi perdamaian yang dikendalikan dari Washington.***