“Pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI,” tegas koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Koalisi merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, serta Pasal 17 UU TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR. Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” tambah mereka.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.

Publikasi Surat Rahasia Dipertanyakan

Kritik juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Purnawirawan mayor jenderal ini mempertanyakan alasan surat berstatus rahasia justru diedarkan ke publik, karena dinilai hanya akan menimbulkan keresahan.

“Nggak ada gunanya menurut saya. Ngapain publik harus tahu? Yang tahu biar saja para prajurit TNI untuk menyiapkan diri. Masyarakat malah tambah resah. Justru nanti akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” cetus legislator PDIP tersebut.

Menurutnya, status siaga adalah mekanisme standar internal TNI untuk pengendalian prajurit, baik untuk menghadapi konflik maupun bencana alam. Publikasinya justru kontraproduktif.

Respons TNI dan Pemerintah

Menanggapi kritik, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa instruksi Panglima TNI merupakan bagian dari prosedur standar dalam menjaga kesiapsiagaan. Ia juga menyatakan bahwa TNI senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto menanggapi desakan pencabutan status siaga 1. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga belum memberikan tanggapan terkait kontroversi yang muncul.

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi, peningkatan status siaga TNI menunjukkan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Langkah antisipatif dinilai perlu, namun tetap harus dalam koridor konstitusi yang berlaku.***