Namun setelah pengumuman resmi seleksi diterbitkan, anak korban dinyatakan tidak lolos.

Merasa menjadi korban penipuan, SP kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pemkot Ambil Langkah Tegas

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo membenarkan bahwa pelaku bekerja sebagai tenaga paruh waktu di instansinya.

“Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu,” kata Agus Purwo Widagdo pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menegaskan instansinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum.

“Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan,” ujarnya.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Korban diketahui telah melapor sejak Januari 2026.

Memasuki awal Maret 2026, status penanganan perkara itu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik tengah menelusuri aliran dana ratusan juta rupiah yang telah diserahkan korban.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik percaloan atau janji kelulusan seleksi melalui jalur tidak resmi. ***