Rokok di tangan Soekarno bukan sekadar kebiasaan konsumtif. Di balik asapnya, ada sejarah tanah, buruh, nasionalisasi, dan perang panjang melawan imperialisme.
KOSONGSATU.ID — Kita terlalu gampang melihat rokok Soekarno sebagai kebiasaan pribadi. Padahal, dalam tubuh sejarah Indonesia, tembakau pernah menjadi medan tempur ekonomi: ditanam rakyat, diperas penjajah, lalu diperebutkan kembali lewat politik kedaulatan.
Tembakau bukan daun biasa. Di Deli, Sumatera Timur, komoditas ini pernah dikenal sebagai bahan cerutu bernilai tinggi di pasar Eropa. Sejarah perkebunan itu tumbuh sejak keberhasilan Jacobus Nienhuys menanam tembakau Deli.
Namun, kejayaan itu tidak berdiri di atas kisah romantis. Di balik aroma tembakau, ada keringat buruh kontrak, kekerasan perkebunan, dan hukum kerja yang menjerat manusia agar tetap tunduk pada kepentingan modal.
Tembakau Menyingkap Luka Tanah
Di perkebunan Deli, Koeli Ordonantie memberi ruang bagi Poenale Sanctie, aturan yang menghukum buruh ketika dianggap melanggar kontrak, melarikan diri, atau menolak bekerja. Inilah wajah gelap “emas hijau”.
Maka, ketika Soekarno menyerang imperialisme, ia tidak sedang berpuisi kosong. Dalam Indonesia Menggugat, pledoi 1930 di Landraad Bandung, ia membongkar sistem yang menjadikan Indonesia pemasok bahan mentah bagi kemakmuran negeri penjajah.
Soekarno memahami satu hal penting: kemerdekaan politik akan pincang jika tanah tetap dikuasai oleh struktur lama. Bendera boleh berkibar, tetapi petani tetap kalah bila lahan, hasil bumi, dan harga masih dikendalikan kekuatan luar.
Landreform Menjadi Alas Revolusi
Karena itu, landreform bagi Soekarno bukan jargon kiri yang bisa disederhanakan menjadi propaganda. Ia adalah fondasi negara merdeka. Melalui UUPA Nomor 5 Tahun 1960, negara mengatur ulang dasar hukum agraria nasional.
UUPA menandai pemutusan penting dari hukum agraria warisan penjajah. Tanah tidak boleh hanya menjadi alat pengisapan. Tanah harus memiliki fungsi sosial, terutama bagi mereka yang benar-benar menggarapnya.
Dalam konteks tembakau, pesan itu tajam. Petani dan buruh tidak boleh terus menjadi penonton di atas tanah yang mereka rawat. Komoditas bernilai tinggi tidak boleh hanya memperkaya pemodal, sementara rakyat menerima sisa penderitaan.
Nasionalisasi Mengubah Arah Asap
Langkah berikutnya lebih keras: nasionalisasi. Lewat UU Nomor 86 Tahun 1958, pemerintah Indonesia mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda sebagai bagian dari perjuangan ekonomi negara merdeka.
Untuk sektor tembakau, PP Nomor 4 Tahun 1959 menetapkan perusahaan pertanian dan perkebunan tembakau milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Ini bukan sekadar urusan aset, tetapi perebutan kendali.
Kasus yang paling simbolik ialah Tembakau Bremen. Sengketa itu menunjukkan bahwa nasionalisasi Indonesia diuji di pengadilan asing, justru ketika negara muda ini sedang menegaskan haknya atas ekonomi sendiri.
Sebatang Rokok, Sebuah Sindiran
Di titik ini, rokok Soekarno berubah makna. Ia bukan hanya benda konsumsi, melainkan simbol. Anekdot populer tentang pertemuannya dengan Fidel Castro memperlihatkan gaya diplomasi yang sinis, jenaka, sekaligus politis.
Ketika Castro heran melihat Soekarno mengisap rokok Inggris, Bung Karno disebut menjawab bahwa kaum imperialis harus “diisap jadi asap dan debu”. Kisah ini memang perlu dibaca sebagai anekdot, tetapi nadanya selaras dengan seluruh politik anti-imperialisme Soekarno.
Dari tembakau Deli, Indonesia Menggugat, UUPA, hingga nasionalisasi, terlihat satu benang merah: Soekarno tidak memandang kekayaan alam sebagai komoditas netral. Ia melihatnya sebagai pertaruhan kedaulatan.
Jadi, jangan buru-buru meremehkan sebatang rokok dalam sejarah Bung Karno. Di sana mengepul pertanyaan yang belum selesai sampai hari ini: siapa sebenarnya yang menguasai tanah, buruh, dan hasil bumi Indonesia?***




Tinggalkan Balasan