Respons Internal PBNU: Dari Pembelaan hingga Dugaan Sabotase
Katib Syuriyah PBNU lainnya, Nurul Yakin Ishaq, menilai ultimatum agar ketua umum mundur tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i. Ia menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan ketua umum berdasarkan AD/ART NU.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU,” katanya dalam keterangan resmi. Menurut dia, karena ketua umum adalah mandataris Muktamar, pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Muktamar.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menyebut dokumen pencopotan yang beredar bukan surat resmi PBNU. Ia menyampaikan bahwa PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital, dan hasilnya menunjukkan dokumen itu tidak memenuhi standar persuratan.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU telah menggunakan stempel digital Peruri, QR Code, dan footer Digdaya Persuratan. Dokumen yang beredar, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut dan bahkan memuat watermark “DRAFT”. Pemindaian QR Code menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sementara nomor suratnya tidak terdaftar di laman verifikasi resmi PBNU.
Sebelumnya beredar surat edaran berkop PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Surat itu menyebut Gus Yahya tidak lagi berstatus ketua umum per 26 November 2025 dan tidak lagi berwenang menggunakan atribut jabatan.
Kontroversi keabsahan dokumen tersebut kini menjadi inti sengketa internal PBNU, sementara kedua kubu bersandar pada tafsir berbeda terhadap AD/ART dan prosedur yang berlaku.***




Tinggalkan Balasan