Gus Tajul sebut sengketa pencopotan bisa diuji lewat mekanisme organisasi yang dibentuk Muktamar 2021.

KOSONGSATU.ID—Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mempersilakan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengajukan keberatan atas pencopotannya melalui Majelis Tahkim. Ia menyebut mekanisme tersebut merupakan saluran konstitusional yang lahir dari pembaruan sistem organisasi.

“Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” kata Tajul Mafakhir dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, Muktamar PBNU di Lampung pada 2021 menghasilkan mekanisme penyelesaian sengketa internal yang lebih sistematis. “Periode Lampung itu menghasilkan suatu mekanisme complaining yang jauh lebih canggih, ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujarnya.

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat

Gus Yahya sebelumnya menolak permintaan mundur dan menegaskan masih memegang mandat Muktamar 2021. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang memungkinkan dirinya diberhentikan melalui rapat harian Syuriyah.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025). “Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar.”

Ia menilai proses rapat harian Syuriyah yang disebut sebagai dasar pencopotannya tidak dapat diterima karena berisi tuduhan dan tidak memberi ruang klarifikasi. “Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” kata dia.

Menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan fungsionaris, apalagi ketua umum. “Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak ada wewenang untuk memberhentikan siapa pun,” ucapnya.

“Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum.”

Ia menegaskan bahwa seluruh jabatan dalam struktur NU dibatasi konstitusi organisasi. “Walaupun orang itu sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan-aturan organisasi,” katanya.

Respons Internal PBNU: Dari Pembelaan hingga Dugaan Sabotase

Katib Syuriyah PBNU lainnya, Nurul Yakin Ishaq, menilai ultimatum agar ketua umum mundur tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i. Ia menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan ketua umum berdasarkan AD/ART NU.

“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU,” katanya dalam keterangan resmi. Menurut dia, karena ketua umum adalah mandataris Muktamar, pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Muktamar.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menyebut dokumen pencopotan yang beredar bukan surat resmi PBNU. Ia menyampaikan bahwa PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital, dan hasilnya menunjukkan dokumen itu tidak memenuhi standar persuratan.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU telah menggunakan stempel digital Peruri, QR Code, dan footer Digdaya Persuratan. Dokumen yang beredar, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut dan bahkan memuat watermark “DRAFT”. Pemindaian QR Code menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sementara nomor suratnya tidak terdaftar di laman verifikasi resmi PBNU.

Sebelumnya beredar surat edaran berkop PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Surat itu menyebut Gus Yahya tidak lagi berstatus ketua umum per 26 November 2025 dan tidak lagi berwenang menggunakan atribut jabatan.

Kontroversi keabsahan dokumen tersebut kini menjadi inti sengketa internal PBNU, sementara kedua kubu bersandar pada tafsir berbeda terhadap AD/ART dan prosedur yang berlaku.***