Anhar Gonggong menilai perusakan hutan menjadi biang banjir Sumbagut dan meminta pelakunya dijatuhi hukuman mati.
KOSONGSATU.ID—Sejarawan Anhar Gonggong mengecam kerusakan hutan yang disebutnya menjadi penyebab utama banjir bandang di wilayah Sumatera Bagian Utara (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat). Ia menilai pelaku perusakan hutan harus ditangkap dan layak dijatuhi hukuman mati.
Anhar menyampaikan pandangannya melalui video di kanal YouTube pribadinya @anhargonggongofficial yang diunggah dan dikutip Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan, kerusakan besar yang memicu banjir bukanlah proses alamiah, melainkan akibat ekosistem yang hancur oleh ulah manusia.
“Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai kerusakan yang terjadi telah menghancurkan masa depan masyarakat. Kalimatnya pendek, namun tegas.
Pemerintah Daerah Dinilai Mengetahui Aktor Perusakan
Anhar menilai, pelaku penebangan hutan masif seharusnya mudah diketahui sebab aktivitas itu berlangsung di wilayah yang diawasi pemerintah daerah.
“Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” kata Anhar.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya merusak alam, tetapi juga “membunuh masa depan generasi bangsa.”
Ia menambahkan bahwa pelaku perusakan hutan menikmati keuntungan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung bencana. “Generasi loh yang dirusak itu,” tegasnya.
Desakan Investigasi dan Sikap Tegas Aparat
Anhar meminta pemerintah pusat turun tangan. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi setelah proses tanggap darurat selesai dan menolak gagasan pemberian ampunan kepada pelaku.
“Orang seperti ini jangan diberi maaf. Ada hukuman kita yang terbuka hukuman mati ketika orang melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa penebangan hutan yang memicu dampak luas harus diperlakukan sebagai kejahatan serius.
KemenLHK Ungkap 7 Modus Kejahatan Kehutanan di Sumatera
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengungkap sedikitnya tujuh modus kejahatan kehutanan yang marak terjadi di Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran tertulis yang dikutip Selasa (2/12), merinci modus tersebut:
- Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
- “Titipan” kayu dari luar areal PHAT agar seolah-olah berasal dari PHAT dengan LHP fiktif.
- Pemalsuan LHP terkait petak, diameter, dan panjang kayu.
- Perluasan batas peta PHAT hingga masuk kawasan hutan negara.
- Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” untuk penebangan skala besar.
- Pengiriman kayu melebihi volume LHP/SKSHHK dengan penggunaan berulang dokumen.
- Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan.
Dwi menyebut pola-pola tersebut menjadi celah utama pembalakan liar yang memperparah kerusakan hutan di Sumatera.***




Tinggalkan Balasan