- Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
- “Titipan” kayu dari luar areal PHAT agar seolah-olah berasal dari PHAT dengan LHP fiktif.
- Pemalsuan LHP terkait petak, diameter, dan panjang kayu.
- Perluasan batas peta PHAT hingga masuk kawasan hutan negara.
- Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” untuk penebangan skala besar.
- Pengiriman kayu melebihi volume LHP/SKSHHK dengan penggunaan berulang dokumen.
- Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan.
Dwi menyebut pola-pola tersebut menjadi celah utama pembalakan liar yang memperparah kerusakan hutan di Sumatera.***
Halaman


Tinggalkan Balasan