Namun, Pancasila belum selesai pada hari itu. Setelah pidato Sukarno, perumusan dasar negara terus bergerak. Pada 22 Juni 1945, lahir Piagam Jakarta melalui Panitia Sembilan sebagai salah satu tahap penting dalam proses kompromi politik.
Tahap berikutnya terjadi pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada hari itu, Pancasila memperoleh kedudukan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
Dengan begitu, Pancasila dapat dibaca sebagai proses bertingkat: digali sebagai nilai, dinamai dalam pidato, diperdebatkan dalam forum politik, lalu disahkan sebagai dasar negara. Membaca proses ini tidak melemahkan 1 Juni, justru membuatnya lebih jernih.
Jejak yang Lebih Panjang
Perdebatan tentang asal-usul Pancasila menjadi lebih kaya ketika sebagian kalangan menarik jejaknya lebih jauh ke belakang. Ketua Harian Persada Sukarno, Kushartono, misalnya, menyebut proses penggalian Pancasila telah bermula sejak 1918, ketika Sukarno masih berusia muda.
Pandangan itu menempatkan Pancasila bukan sebagai ilham mendadak. Ia dilihat sebagai endapan panjang dari pengalaman Sukarno: perjumpaan dengan rakyat kecil, pergulatan melawan penjajahan, pendidikan politik, dan pencarian bentuk hidup bersama bagi bangsa yang majemuk.
Dalam tafsir itu, Kediri menjadi salah satu ruang awal perenungan Sukarno. Di Ndalem Pojok, sejumlah penuturan keluarga dan pengelola situs sejarah menyebut benih pemikiran kebangsaan telah tumbuh jauh sebelum Sukarno menjalani pengasingan di Ende pada 1934–1938.
Tesis semacam ini tentu tetap terbuka untuk diuji. Sejarah bukan ruang yang kebal dari perdebatan. Namun, ia mengingatkan satu hal penting: Pancasila tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari pengalaman panjang bangsa yang mencari jalan tengah di tengah luka penjajahan dan keragaman sosial.
Sejarawan Anhar Gonggong juga pernah memberi catatan senada. Menurutnya, 1 Juni 1945 tepat diperingati sebagai hari lahir Pancasila dalam pengertian gagasan yang diucapkan Sukarno. Namun, saat itu Pancasila belum menjadi dasar negara karena Indonesia belum merdeka.




Tinggalkan Balasan