Keppres 22/2025 yang menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional disambut para sejarawan sebagai langkah tepat. Bagi mereka, itulah tanggal resmi berdirinya Negara Republik Indonesia.
KOSONGSATU.ID—Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional menjadi penanda penting dalam sejarah Indonesia. Bukan hanya soal libur tambahan, tetapi pengakuan terhadap momen berdirinya Republik Indonesia secara resmi.
Sejarawan nasional Prof. Anhar Gonggong menyambut baik keputusan itu. Menurutnya, selama ini publik kerap keliru dalam memahami tanggal kemerdekaan dan hari lahir negara.
“Yang merdeka pada 17 Agustus adalah Bangsa Indonesia, bukan negara,” ujar Anhar. “Negara baru berdiri keesokan harinya saat PPKI mengesahkan UUD, mengangkat Presiden-Wapres, dan membentuk pemerintahan.”
Pernyataan Anhar diperkuat oleh fakta dalam teks Proklamasi. Subjeknya adalah “Kami bangsa Indonesia”, bukan pemerintah atau negara. Ini membuktikan bahwa proklamasi adalah pernyataan kolektif sebuah bangsa yang ingin bebas dari penjajahan, sebelum terbentuknya negara secara formil.
Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, barulah Republik Indonesia berdiri secara sah: memiliki konstitusi, kepala negara, dan sistem pemerintahan. Sejak itu, Indonesia bukan lagi sekadar bangsa merdeka, tapi telah menjadi negara merdeka.
Anhar juga menegaskan, Republik Indonesia tidak pernah dijajah. “Yang dijajah selama 350 tahun itu adalah bangsa Indonesia, sebagai entitas kultural. NKRI belum ada saat itu,” kata Anhar.
Menurutnya, menyamakan 17 Agustus dengan lahirnya negara adalah kekeliruan historis yang bisa merusak pemahaman kolektif bangsa.
“Bangsa bisa eksis tanpa negara. Tapi negara tidak bisa lahir tanpa bangsa,” ujar Anhar. Ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami pembedaan ini demi menjaga kejujuran sejarah.
Sejarawan Universitas Indonesia, Yon Machmudi, sepakat. Ia menilai penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional merupakan bentuk penghormatan pada logika konstitusional berdirinya negara.
“Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus, saat UUD disahkan dan Presiden-Wakil Presiden ditetapkan. Secara hukum, itulah kelahiran negara,” kata Yon, anggota tim revisi Sejarah Nasional Indonesia.

Yon menggarisbawahi, meski Proklamasi 17 Agustus adalah momen heroik, negara baru terbentuk sehari setelahnya. “Tanggal 17 Agustus itu deklarasi kemerdekaan bangsa. Tapi NKRI baru sah lahir 18 Agustus,” tegasnya.
Ia juga menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas kebangsaan. “Jadi satu paket: 17 Agustus Hari Kemerdekaan Bangsa, 18 Agustus Hari Lahir Negara. Keduanya saling melengkapi,” tuturnya.
Dari perspektif hukum dan sejarah, pengakuan terhadap 18 Agustus sebagai hari berdirinya negara menegaskan bahwa Republik Indonesia bukanlah hasil pemberian penjajah, melainkan hasil kehendak bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaannya sehari sebelumnya.
Dengan penetapan ini, publik diingatkan kembali untuk tidak mencampuradukkan istilah “bangsa merdeka” dan “negara merdeka.” Sebab dari kejelasan sejarah, lahir pula ketegasan jati diri bangsa.***




Tinggalkan Balasan