Yon Machmudi. – Instagram Yon Machmudi

Yon menggarisbawahi, meski Proklamasi 17 Agustus adalah momen heroik, negara baru terbentuk sehari setelahnya. “Tanggal 17 Agustus itu deklarasi kemerdekaan bangsa. Tapi NKRI baru sah lahir 18 Agustus,” tegasnya.

Ia juga menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas kebangsaan. “Jadi satu paket: 17 Agustus Hari Kemerdekaan Bangsa, 18 Agustus Hari Lahir Negara. Keduanya saling melengkapi,” tuturnya.

Dari perspektif hukum dan sejarah, pengakuan terhadap 18 Agustus sebagai hari berdirinya negara menegaskan bahwa Republik Indonesia bukanlah hasil pemberian penjajah, melainkan hasil kehendak bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaannya sehari sebelumnya.

Dengan penetapan ini, publik diingatkan kembali untuk tidak mencampuradukkan istilah “bangsa merdeka” dan “negara merdeka.” Sebab dari kejelasan sejarah, lahir pula ketegasan jati diri bangsa.***