Presiden Prabowo Subianto memulihkan status hukum Ira Puspadewi dan dua eks direksi ASDP lima hari setelah vonis Tipikor.

KOSONGSATU.ID — Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama dua direksi, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiganya pada Selasa (25/11/2025). Inilah rangkaian perjalanannya sejak penyelidikan hingga keputusan pemulihan nama baik.

Awal Pengusutan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kasus bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022 senilai Rp1,27 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proses tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.

“Dalam penyidikan kami, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penilaian aset dan proses keputusan akuisisi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi di Jakarta (11/11/2025). KPK juga menyoroti kondisi sejumlah kapal PT JN yang dinilai tidak layak operasi serta dugaan manipulasi penilaian aset.

Ira ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pengambil keputusan utama. Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dianggap turut bertanggung jawab melalui persetujuan formal atas akuisisi.

Vonis Tipikor dan ‘Dissenting Opinion’

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pada 20 November 2025. Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono masing-masing dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Putusan itu tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. “Selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan tanpa niat memperkaya diri, tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya (20/11/2025).

Suami Ira, Zaim Uchrowi, juga membantah adanya gratifikasi pribadi. “Demi Allah, tidak ada korupsi sama sekali dalam akuisisi ini,” ujarnya (21/11/2025).

Ira Puspadewi usai sidang putusan. – Dok. KosongSatuID

Respons Publik dan Sikap Akademisi

Vonis tersebut memicu reaksi luas. Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, menilai pemidanaan terhadap Ira berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis. “Kasus ini menjadi nokhtah berbahaya bagi profesional muda Indonesia. Hakim seharusnya memahami praktik bisnis modern,” katanya (20/11/2025).

Petisi dukungan bagi Ira dan dua direksi ASDP beredar dan ditandatangani ribuan profesional BUMN serta akademisi dalam dua hari.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Lima hari setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan keputusan rehabilitasi untuk ketiganya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco (25/11/2025).

Keputusan itu diambil berdasarkan kajian DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan langkah itu konstitusional. “Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai Pasal 14 UUD 1945. Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan tertulis sebelum Presiden menandatangani keputusan,” jelas Yusril (25/11/2025).

Dengan rehabilitasi tersebut, status hukum ketiganya dipulihkan sepenuhnya. Catatan pidana dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh hak sipil serta profesional dikembalikan.