Keppres rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo mengakhiri masa tahanan tiga mantan pejabat ASDP.

KOSONGSATU.ID—Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi meninggalkan Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi atas dirinya dan dua eks direksi lain—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—diterima lembaga antirasuah.

Ketiganya dibebaskan hanya beberapa jam setelah dokumen tersebut sampai ke KPK.

Proses Pembebasan dalam Sehari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan runtutan kejadian. “Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi, kemudian kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” ujar Budi, Jumat (28/11/2025).

Keppres tersebut sebelumnya diumumkan pemerintah pada Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang hadir di Istana menyampaikan, “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucapnya pada 25 November 2025.

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira, Dirut ASDP 2017–2024, bersama dua direksi lain sebelumnya divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Jaksa KPK menilai akuisisi itu merugikan negara Rp1,25 triliun.

Pada persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Ira, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 8 tahun 6 bulan.

Awal Usulan Rehabilitasi

Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan bahwa proses menuju Keppres berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pada Selasa (25/11/2025), “Ada aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR, lalu kami lakukan kajian hukum, sebelum akhirnya diusulkan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Keppres.”

Suami Ira, jurnalis senior Zaim Uchrowi, sebelumnya menulis surat terbuka pada 24 Juli 2025. “Buat apa Ira, Yusuf, dan Harry mengorbankan martabat, karir, dan nama baik sendiri demi memperkaya orang lain?” tulisnya saat itu.

Implikasi Rehabilitasi

Pembebasan ini menimbulkan respons beragam. Keluarga menyatakan lega, namun sejumlah pengamat menilai keputusan rehabilitasi menambah daftar panjang perdebatan soal preseden Keppres dalam kasus korupsi.

Kasus akuisisi PT JN sendiri sejak awal menarik perhatian karena melibatkan BUMN strategis dengan nilai transaksi triliunan rupiah.

Dengan tuntasnya proses hukum lewat rehabilitasi, publik kini menyoroti hubungan antara kewenangan administratif Presiden dan independensi proses peradilan.***