Kemnaker terbitkan surat edaran WFH untuk sektor swasta mulai 1 April 2026 demi efisiensi energi nasional di tengah krisis geopolitik global.


KOSONGSATU.ID – Perusahaan swasta kini punya kewajiban baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur penerapan work from home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD — berlaku efektif mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini lahir dari tekanan krisis energi global yang dipicu konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai sektor swasta harus ikut berkontribusi menjaga efisiensi energi nasional.

“Terkait surat edaran program optimalisasi energi untuk swasta ini, segera akan kami umumkan ke media dan publik besok, Rabu 1 April 2026,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa (31/3/2026).

Tidak Berlaku Pukul Rata

Aturan ini tidak menyamaratakan semua sektor. Pemerintah mengakui setiap perusahaan punya karakteristik operasional yang berbeda.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kewajiban WFH, antara lain: kesehatan, keamanan, dan kebersihan; manufaktur, energi, dan pengelolaan air; produsen bahan pokok, makanan, dan minuman; serta transportasi, logistik, perdagangan, dan layanan keuangan.