​Pembiayaan ini menargetkan perempuan prasejahtera pada desil satu hingga empat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan bergabung dalam kelompok beranggotakan sedikitnya lima orang.

​Lembaga penyalur seperti bank dan koperasi dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha yang dibiayai. Mereka wajib memberikan pendampingan dan edukasi pengelolaan keuangan kepada para peminjam melalui sistem tanggung renteng.

​Pemerintah memproyeksikan potensi penerima pembiayaan ini mencapai 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia. “Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.***