Mahfud MD menilai pengangkatan pegawai MBG jadi PPPK tak adil bagi guru madrasah swasta.


KOSONGSATU.ID—Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik kebijakan pemerintah yang mewacanakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mahfud menilai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan serius dari sisi sosial dan kemanusiaan, terutama ketika masih banyak guru madrasah swasta yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan hidup.

Keluhan Sosial di Balik Program Prioritas

Mahfud menegaskan, ia belum menilai apakah program MBG melanggar hukum atau tidak. Namun, secara sosial-politik, ia melihat banyak keluhan masyarakat terkait program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

“Saya belum tahu apakah di dalam MBG ini ada pelanggaran hukum atau tidak. Tetapi akibat-akibat sosial politiknya itu banyak keluhan,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (28/1/2026).

Ia menyoroti besarnya anggaran MBG dibandingkan program lain, serta munculnya wacana pemberian makanan bergizi bagi anak putus sekolah. Menurut Mahfud, persoalan utama anak putus sekolah adalah akses pendidikan, bukan semata bantuan pangan.

“Harusnya bukan diberi makan dulu, tapi diberi sekolah. Kalau sekolah, otomatis dapat makan bergizi,” ujarnya.

Gaji Guru Rp175 Ribu, Pegawai MBG Rp100 Ribu per Hari

Mahfud juga mengungkap pengalamannya menerima keluhan guru honorer saat bertugas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menyebut banyak guru telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji tak sampai Rp300.000 per bulan.

“Ada yang hanya Rp175.000, dibayar enam bulan sekali,” kata Mahfud.

Kondisi tersebut, menurutnya, sangat kontras dengan upah pegawai SPPG seperti sopir dan petugas pencuci ompreng MBG yang digaji sekitar Rp100.000 per hari. Wacana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK memperlebar jurang keadilan tersebut.

“Ada guru mengajar anak yang mau diberi MBG, gajinya sebulan Rp300.000. Ini soal kemanusiaan, bukan soal hukum,” tegasnya.

Dorongan Evaluasi Tata Kelola Negara

Mahfud menegaskan dirinya tidak mempersoalkan program MBG sebagai kebijakan politik pemerintahan terpilih. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mengabaikan prinsip keadilan dan konstitusi.

Ia mendorong pemerintah melibatkan ahli tata kelola dan birokrasi agar program besar negara tidak menimbulkan kekacauan sosial sebelum dan sesudah pelaksanaan.

“Konstitusi harus jadi pijakan, norma hukum jadi ukuran,” kata Mahfud.

Kritik Serupa dari Parlemen

Sorotan serupa datang dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai negara bersikap tidak adil terhadap guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan berbasis masyarakat.

“Negara menikmati hasilnya. Jutaan anak dididik, karakter dibangun. Tapi guru madrasah selalu di barisan terakhir saat bicara keadilan kepegawaian,” ujar Selly.

Ia menegaskan tidak menolak MBG, namun mempertanyakan nurani kebijakan ketika anggaran triliunan rupiah tersedia, sementara guru madrasah hidup dengan honor Rp200.000–Rp300.000 per bulan.

Selly juga menyoroti guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK 2023, tetapi hingga kini belum mendapat kepastian. Dari 191.296 formasi yang disetujui, prioritas justru diberikan kepada 11.339 guru lulusan uji kompetensi 2024.

“Jangan Tunda Hak Guru”

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu menilai persoalan guru madrasah swasta sudah menyentuh pertanyaan paling mendasar tentang kehadiran negara.

“Apakah guru madrasah swasta masih dianggap warga negara atau tidak?” kata Pasha, Rabu (28/1/2026).

Ia mempertanyakan ke mana guru madrasah harus mengadu jika negara terus membedakan perlakuan antara guru negeri dan swasta. Pasha juga menyinggung aspirasi pengangkatan PPPK dan kejelasan status PPPK aspirasi bagi guru bersertifikasi inpassing.

Menurutnya, menunda hak guru berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama, lebih serius memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.

“Guru-guru ini menyiapkan masa depan anak-anak Indonesia. Jangan menunda hak mereka,” ujar Pasha.***