Roblox segera rilis mode offline khusus anak di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan baru PP Tunas.


KOSONGSATU. ID – ​Platform permainan daring populer, Roblox, saat ini tengah mengembangkan fitur mode luring (offline) khusus bagi pemain anak-anak di Indonesia.

Langkah proaktif ini mereka ambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Peraturan tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital—yang akrab dengan sebutan PP Tunas—ini resmi berlaku mulai Sabtu (28/3/2026).

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membenarkan rencana pengembangan fitur baru tersebut.

Ia menyatakan bahwa Roblox merancang pembatasan ini untuk memutus akses interaksi daring bagi pemain di bawah umur. Tujuannya sangat jelas, yakni menekan risiko paparan konten negatif serta melindungi anak-anak dari ancaman predator digital.

​”Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” tegas Meutya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

​Meskipun jadwal rilis fitur ini belum rilis secara resmi, Meutya memastikan proses diskusi antara pemerintah dan pihak Roblox terus berjalan intensif.

​”Penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing, bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan,” tambahnya.

​Dampak Signifikan PP Tunas di Lanskap Digital

​Kehadiran PP Tunas sukses menjadi tonggak sejarah baru dalam regulasi tata kelola digital di Tanah Air.

Aturan tegas ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengaktifkan sistem verifikasi usia. Selain itu, platform berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan live streaming juga wajib membatasi akses bagi pengguna anak-anak.

​Pemerintah sangat mengapresiasi inisiatif Roblox yang menghadirkan mode offline, meski beleid PP Tunas sebenarnya tidak secara eksplisit mewajibkan fitur tersebut.

Menariknya, pengetatan aturan ini tidak hanya berdampak pada Roblox. Sejumlah raksasa teknologi lain pun terpaksa merombak kebijakan mereka demi menyesuaikan diri dengan pasar Indonesia:

  • ​X (Twitter): Platform ini merespons cepat dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi seluruh pengguna di Indonesia.
  • Bigo Live: Mengambil sikap yang lebih ketat dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas, sekaligus memperbarui seluruh kebijakan privasi mereka.
  • ​TikTok: Perusahaan ini masih dalam tahap penyesuaian teknis secara internal. Mereka telah meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah agar bisa mematuhi aturan baru tersebut secara menyeluruh.

​Kementerian Komdigi menyambut baik langkah adaptasi dari berbagai platform raksasa ini. Pemerintah melihat respons tersebut sebagai sinyal kepatuhan yang sangat positif terhadap hukum tata negara.

Ke depannya, Kementerian Komdigi berkomitmen penuh untuk terus mengawasi serta mendorong seluruh PSE guna memastikan ekosistem digital Indonesia benar-benar aman bagi ruang kembang anak-anak.***