Wanita 20 tahun menangkan gugatan terhadap Meta dan YouTube atas kecanduan media sosial sejak kecil. Pengadilan AS vonis kedua raksasa teknologi itu harus bayar ganti rugi 6 juta dolar AS.


KOSONGSATU.ID – Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, memenangkan gugatan seorang wanita berusia 20 tahun terhadap Meta dan YouTube atas kecanduan media sosial yang dialaminya sejak kecil. Juri memutuskan bahwa kedua perusahaan raksasa teknologi itu sengaja merancang platform yang membuat anak-anak kecanduan.

Dikutip dari BBC, Kaley, nama samaran wanita tersebut, diganjar ganti rugi sebesar USD6 juta atau sekitar Rp99 miliar. Putusan yang dijatuhkan Rabu (25/3) ini menjadi kemenangan pertama dalam kasus sejenis, dan berpotensi mempengaruhi ratusan gugatan serupa yang sedang bergulir di pengadilan AS.

Juri menemukan bahwa Meta—pemilik Instagram, Facebook, dan WhatsApp—serta Google selaku pemilik YouTube bertindak dengan “niat jahat, penindasan, atau penipuan” dalam mengoperasikan platform mereka.

Kecanduan Dimulai Sejak Usia Anak-Anak

Dalam kesaksiannya, Kaley mengaku mulai menggunakan Instagram sejak usia sembilan tahun dan YouTube sejak enam tahun. Ia mengaku tidak menemui hambatan apa pun untuk mengakses karena usianya yang masih anak-anak.

“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial,” ujar Kaley.

Ia mulai merasakan kecemasan dan depresi pada usia 10 tahun—gangguan yang baru didiagnosis terapis bertahun-tahun kemudian. Kaley juga didiagnosis mengalami body dysmorphia, kondisi yang membuat penderitanya terlalu khawatir tentang penampilan fisik.

Meta dan Google Akan Banding

Meta dan Google secara terpisah menyatakan tidak setuju dengan putusan dan akan mengajukan banding. Meta menyebut kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak bisa dikaitkan dengan satu aplikasi.

“Kami akan terus membela diri dengan kuat karena setiap kasus berbeda, dan kami tetap percaya diri dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja daring,” demikian pernyataan Meta.