Eks Menko Polhukam Mahfud MD bakal masuk Komite Reformasi Polri. Ia menegaskan Polri harus kembali ke jatidiri, menegakkan hukum secara humanis, dan menjalankan reformasi kultural.


KOSONGSATU.ID—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Mahfud termasuk tokoh yang dilobi untuk memperkuat komite. “Termasuk salah satunya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).

Sementara Mahfud, dalam kesempatan terpisah, menilai solusi fundamental bagi Polri adalah kembali ke jati diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dengan berpegang pada Tri Brata, Catur Prasetya, Pancasila, dan UUD 1945.

“Dengan begitu, Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” ucapnya dalam Forum Belajar Bersama, Rabu (17/9).

Ia juga menyerukan Polri untuk mensyukuri serta merawat kemerdekaan dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan hak asasi manusia. “Satu saja yang nakal akan merusak citra seluruh institusi, maka harus dibersihkan,” tegasnya.

Sejak menjabat Menko Polhukam, Mahfud konsisten mendorong reformasi kultural. Menurutnya, aturan internal Polri sudah baik, tapi tanpa perubahan moralitas—dari arogansi hingga gaya hidup hedonis—reformasi hanya jadi formalitas.

Target Prabowo: Komisi Rampung Oktober 2025

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian selesai dalam 2–3 minggu. Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut tahap akhir kini soal penentuan ketua dan anggota.

Mensesneg Prasetyo menambahkan, Keppres tengah disiapkan untuk mengatur struktur dan mekanisme kerja. “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” ujarnya.

Selain itu, Presiden menunjuk Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus bidang keamanan dan reformasi Polri. Prasetyo menegaskan peran Dofiri berbeda dengan komisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut rencana tersebut. Ia menilai Polri sudah melakukan perbaikan lewat sistem reward and punishment, namun tetap terbuka terhadap evaluasi eksternal.

“Terkait demonstrasi, Polri berpegang pada UU No. 9 Tahun 1998. Kalau berubah jadi kerusuhan, Polri punya kewenangan bertindak sesuai undang-undang,” kata Listyo.***