Warga Surabaya bisa mengantongi Rp200 ribu jika melaporkan pembuang sampah sembarangan—asal videonya jelas dan pelaku pembuang sampahnya ditindak. Tapi hati-hati, ada syarat ketat untuk mencegah akal-akalan.


KOSONGSATU.ID—Pemkot Surabaya punya cara unik melawan sampah sembarangan. Warga yang berhasil merekam aksi pembuangan sampah bisa mendapat bonus Rp200 ribu. Syarat utamanya: video harus jelas, serta pelaku tertangkap dan dikenai denda minimal Rp300 ribu.

“Kalau masyarakat diberi apresiasi dengan bonus, mereka bisa lebih aktif menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, Ahad (13/7).

Mekanismenya mudah. Warga cukup kirimkan video ke kantor kecamatan. Rekaman kemudian diteruskan ke tim yustisi DLH lewat grup koordinasi antar camat. Video wajib menunjukkan pelaku dengan jelas. Bila pelaku memakai kendaraan, nomor polisinya harus terlihat.

Namun, bonus hanya cair jika pelaku benar-benar ditindak dan membayar denda paling sedikit Rp300 ribu. Kalau dendanya hanya Rp75 ribu, pelapor tidak dapat bonus.

“Aturan ini untuk mencegah manipulasi, seperti pura-pura buang sampah sendiri lalu direkam,” tegas Dedik.

Program ini berlaku untuk semua bentuk buang sampah sembarangan, bukan hanya di sungai. Dendanya bervariasi, mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung jenis dan skala pelanggaran.

Salah satu titik rawan yang masih jadi sorotan adalah Sungai Arimbi. Banyak warga di sekitarnya masih membuang sampah ke sungai, bahkan diam-diam di malam hari. Petugas yustisi pun kerap berjaga hingga larut.

“Setiap hari kami menindak sekitar lima sampai belasan pelanggar. Tapi petugas tidak dapat bonus, karena itu bagian dari tugas mereka,” ujar Dedik.

Di luar insentif, DLH juga memasang papan peringatan di lokasi rawan. Sayangnya, papan-papan itu kerap hilang atau dicabut.

Program ini sudah berjalan sekitar tiga hingga empat bulan. Selama itu, sekitar 10 warga telah menerima bonus pelapor.

Warga bisa melapor lewat kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH. Dengan insentif ini, Pemkot berharap warga tak hanya menjaga kebersihan, tapi juga ikut mengawasi lingkungan sekitar.*