Pada tahun 1837, Pakubuwono VI menetapkan kawasan Tempursari sebagai Tanah Perdikan (bebas pajak).
Gelar “Singo Manjat” dari keraton terus digunakan di Tempursari untuk menyembunyikan identitas aslinya dari pelacakan dan sisa-sisa operasi militer Belanda.
“Kalau dilihat dari toponimi, Tempursari bisa berarti daerah pusat pertempuran. Dan kalau dari bahasa Jawa lain lagi, bisa berarti tempat untuk mendapatkan inti sari,” terang Hari Wahyudi, Pemerhati Sejarah Kabupaten Klaten.
Akar Sanad dan Jejak Keturunan
Lahir di Cawas, Klaten pada tahun 1795 (sumber lain menyebut 1801), Kiai Imam Rozi bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah putra dari Kiai Maryani (Wiromenggolo / Wirononggo II).
Jika ditarik ke atas, garis keturunannya menyambung tegak lurus pada jaringan ulama penyebar Islam awal di Jawa Tengah: Kiai Wirononggo I -> Kiai Singo Hadiwijoyo -> Kiai Tosari -> Kiai Ya’kub -> Kiai Ageng Gribig di Jatinom, Klaten.
Sang kiai juga membangun jaringan kekerabatan yang kuat. Dari pernikahan keduanya dengan Nyai Marfu’ah (asal Mlangi, Yogyakarta), lahir penerus perjuangannya, yakni Nyai Joyongulomo dan Kiai Im Rozi Petak yang membangun basis di Susukan, Salatiga.
Hingga hari ini, jejak kepahlawanan Kiai Imam Rozi terus dirawat. Dari Desa Tempursari, lahir banyak ulama besar di Solo Raya, salah satunya KH. Abdul Mu’id Tempursari.
Para keturunan (dzurriyat) terus menjaga memori kolektif tentang sang panglima telik sandi dengan menggelar Haul Kiai Singo Manjat setiap tanggal 8 Safar, mengenang sosok ulama yang kelincahannya di atas pohon pernah membuat repot jenderal-jenderal Belanda.***




Tinggalkan Balasan