Mbah Bisri Syansuri berani menentang kebijakan Bung Karno demi menjaga hak rakyat. Simak kisah keteguhan sang pendekar fikih NU.


KOSONGSATU. ID – Keteguhan hati ini membuktikan bahwa Mbah Bisri Syansuri berani menentang kebijakan Bung Karno demi menjaga hak rakyat. Beliau tidak memandang kekuasaan sebagai tujuan, melainkan amanah yang harus tunduk pada aturan main yang adil. Penasaran bagaimana seorang ulama mampu menghadapi karisma Sang Proklamator demi sebuah prinsip? Simak kisah keteguhan sang pendekar fikih NU dalam fragmen sejarah berikut ini.

Prinsip Fikih di Atas Kursi Parlemen

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan sekadar catatan tinta di atas kertas bagi perjalanan Republik Indonesia. Keputusan berani Bung Karno tersebut memicu gelombang besar yang mengocok ulang tatanan politik, termasuk di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Di tengah hiruk-pikuk pembubaran DPR hasil pemilu pertama, muncul sosok KH Bisri Syansuri yang berdiri kokoh dengan prinsipnya.

Mbah Bisri, begitu ia akrab disapa, bukanlah politisi biasa. Beliau adalah “Pendekar Fikih” yang menjadikan kitab kuning sebagai kompas moral dalam bernegara. Ketika Bung Karno membubarkan DPR hasil pilihan rakyat dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR) melalui penunjukan langsung, Mbah Bisri meradang. Baginya, tindakan tersebut bukan sekadar manuver politik, melainkan pelanggaran hukum agama.

Debat Hangat Dua Matahari NU

Ketegasan Mbah Bisri memicu diskusi sengit di internal PBNU. Menariknya, lawan debat utamanya adalah iparnya sendiri, KH Wahab Chasbullah. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu fragmen paling ikonik dalam sejarah NU.

Mbah Bisri berdalil bahwa masuk ke DPR-GR yang anggotanya “main tunjuk” adalah haram. Beliau menggunakan istilah nggosob (mengambil hak orang lain secara tidak sah). Logikanya sederhana namun tajam: DPR adalah hak rakyat yang dirampas oleh penguasa.

“Jika NU menerima posisi dalam DPR-GR, ini berarti NU telah membiarkan, bahkan ikut mengambil keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Mbah Bisri sebagaimana terekam dalam catatan sejarah.