Kementerian Kesehatan mewajibkan produsen minuman siap saji skala besar memasang label gizi Nutri Level untuk menekan angka penyakit tidak menular dan beban biaya BPJS Kesehatan.
KOSONGSATU.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Langkah ini diambil untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat sekaligus menekan risiko penyakit kronis.
Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Pemerintah berupaya membatasi asupan gula, garam, dan lemak (GGL) yang menjadi pemicu utama gangguan kesehatan serius.
“Pemberian informasi dan edukasi sangat penting agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, Rabu (15/4/2026).
Tekan Beban Biaya Kesehatan
Data menunjukkan lonjakan beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat konsumsi GGL yang tak terkontrol. Biaya penanganan gagal ginjal melesat lebih dari 400 persen dalam enam tahun terakhir, mencapai Rp13,38 triliun pada tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar yang memproduksi minuman seperti boba, teh tarik, hingga kopi susu untuk menampilkan label gizi. Namun, aturan ini belum menyasar usaha mikro seperti warung makan atau pedagang kaki lima.
Klasifikasi Empat Tingkat
Sistem Nutri Level membagi produk dalam empat kategori warna dan huruf. Level A dengan warna hijau tua menandakan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D berwarna merah menunjukkan kandungan paling tinggi dan berisiko bagi tubuh.
Produsen wajib melampirkan hasil pengujian laboratorium terakreditasi untuk menentukan tingkatan tersebut. Melalui transparansi ini, konsumen kini memiliki kendali penuh atas asupan harian mereka guna menghindari risiko penyakit kardiovaskular dan stroke di masa depan.***




Tinggalkan Balasan