Keluarga eks direksi ASDP meminta Presiden meninjau ulang dasar hitung kerugian negara.

KOSONGSATU.ID—Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memicu reaksi keluarga. Suaminya, Zaim Uchrowi, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum bagi Ira dan dua mantan direksi lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dalam surat yang dikutip Sabtu (22/11/2025), Zaim mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan landasan dakwaan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ia menyebut dakwaan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun tidak sesuai dengan audit lembaga pemeriksa, serta menegaskan tidak ditemukan aliran dana korupsi kepada para mantan direksi.

Keluarga menjelaskan proses akuisisi JN berlangsung pada 22 Februari 2022 melalui keputusan kolektif direksi, rekomendasi Dewan Komisaris, dan persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS. Transaksi itu juga didampingi Jamdatun, BPKP, tujuh konsultan, serta Kantor Jasa Penilai Publik resmi, sebelum akhirnya dinyatakan wajar dalam audit BPK pada 14 Maret 2023.

Menurut Zaim, akuisisi JN memberi dampak signifikan terhadap ekspansi ASDP. Jumlah kapal komersial naik dari 73 menjadi 126 unit dan pangsa pasar meningkat menjadi 33,5 persen. Armada ASDP kemudian tercatat memiliki 220 kapal dengan 317 lintasan, termasuk rute pelayanan publik di daerah 3T.

Keluarga menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan berdampak besar terhadap kehidupan pribadi ketiga mantan direksi. Mereka meminta Presiden memastikan penegakan hukum berjalan objektif, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dinilai berkontribusi dalam transformasi ASDP.

Surat itu ditutup dengan permohonan agar Presiden mempertimbangkan ulang dasar dakwaan yang digunakan dalam perkara akuisisi JN tersebut.***