PPKH dan Intervensi di Kawasan Hutan

JATAM juga menyoroti skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi pintu alih fungsi hutan lindung. Di Sumatera tercatat 271 PPKH dengan luas 53.769 hektare. Dari jumlah itu, 66 izin dipakai untuk tambang dengan luas 38.206 hektare, disusul izin panas bumi, migas, energi, telekomunikasi, dan berbagai kepentingan lain.

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, termasuk pemegang PPKH dengan bukaan hutan yang diperkirakan mencapai 570,36 hektare. JATAM menyebut angka ini “menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai”.

Ekspansi Panas Bumi dan Risiko Lereng Curam

Selain minerba dan PLTA, JATAM mencatat ekspansi panas bumi sebagai tekanan berikutnya. Saat ini terdapat delapan PLTP yang beroperasi di Sumatera: empat di Sumatera Utara, satu di Sumatera Barat, dua di Sumatera Selatan, dan satu di Lampung. Jumlah itu belum termasuk wilayah survei dan eksplorasi (WPSPE dan WKP) yang berpotensi naik kelas menjadi operasi penuh.

“Kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah di lereng-lereng gunung memperbesar kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang,” tegas JATAM.

“Tiga Lapis Industri” dan Model Pembangunan yang Mandek

Jika seluruh data disatukan, JATAM melihat Sumatera sebagai pulau yang dibebani tiga lapis industri sekaligus: tambang minerba yang merusak tutupan hutan, PLTA yang memotong aliran sungai, serta PLTP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS. Di luar itu, ekspansi sawit, migas, HPH, HTI, dan tambang ilegal semakin memperberat tekanan ekologis.

“Ironisnya, semua proyek-proyek ini dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi; sementara masyarakat di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan,” tulis JATAM.

Seruan Moratorium dan Perubahan Haluan

Menurut JATAM, banjir dan longsor yang melanda Sumatera menunjukkan bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi telah mencapai titik buntu. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin-izin bermasalah, menghentikan ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu dan daerah rawan, serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat lokal dan adat.

“Tanpa langkah politik seberani itu, setiap proposal tambang baru, kebun baru, dan megaproyek energi hanya akan menjadi kontrak baru untuk menambah panjang daftar korban banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang,” pungkas JATAM.***