JATAM menilai banjir dan longsor di Sumatera dipicu krisis tata kelola ruang yang makin akut.

KOSONGSATU.ID—Organisasi Non Pemerintah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan sekadar bencana hidrometeorologis.

Menurut mereka, skala kerusakan yang menewaskan ratusan orang, meninggalkan ratusan hilang, dan memaksa ribuan warga mengungsi merupakan tanda bahwa kapasitas ruang hidup di Pulau Sumatera “telah runtuh”.

“Situasi tersebut tidak bisa lagi dijelaskan hanya dengan narasi cuaca ekstrem, melainkan harus dibaca sebagai akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif,” tulis JATAM dalam siaran pers, Ahad (30/11/3025).

Tekanan Tambang Minerba di Seluruh Sumatera

Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM memperlihatkan luasnya eksploitasi tambang minerba di Sumatera. Sedikitnya 1.907 izin usaha aktif menutup 2.458.469 hektare, dengan konsentrasi tertinggi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170). Provinsi seperti Aceh, Riau, Lampung, dan Bengkulu juga dijejali puluhan hingga ratusan izin.

Menurut JATAM, jutaan hektare tutupan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga banjir telah berubah menjadi area galian dan jaringan infrastruktur tambang. “Ini melemahkan kemampuan DAS menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” tulis mereka.

Proyek PLTA dan Risiko Hulu DAS

Analisis JATAM menunjukkan tekanan ekologis bertambah dari ekspansi proyek listrik tenaga air. Tercatat 28 PLTA beroperasi atau dikembangkan di Sumatera, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara (16 titik), diikuti Bengkulu (5), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).

Di antaranya terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas, dua proyek besar yang memanfaatkan aliran sungai di ekosistem Batang Toru. Berdasarkan analisis citra Google Satellite per 28 November 2025, proyek Batang Toru telah membuka sedikitnya 56,86 hektare hutan untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan fasilitas pendukung.

“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika curah hujan ekstrem bertemu pengelolaan bendungan yang buruk,” kata JATAM.

PPKH dan Intervensi di Kawasan Hutan

JATAM juga menyoroti skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi pintu alih fungsi hutan lindung. Di Sumatera tercatat 271 PPKH dengan luas 53.769 hektare. Dari jumlah itu, 66 izin dipakai untuk tambang dengan luas 38.206 hektare, disusul izin panas bumi, migas, energi, telekomunikasi, dan berbagai kepentingan lain.

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, termasuk pemegang PPKH dengan bukaan hutan yang diperkirakan mencapai 570,36 hektare. JATAM menyebut angka ini “menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai”.