JATAM menilai banjir dan longsor di Sumatera dipicu krisis tata kelola ruang yang makin akut.

KOSONGSATU.ID—Organisasi Non Pemerintah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan sekadar bencana hidrometeorologis.

Menurut mereka, skala kerusakan yang menewaskan ratusan orang, meninggalkan ratusan hilang, dan memaksa ribuan warga mengungsi merupakan tanda bahwa kapasitas ruang hidup di Pulau Sumatera “telah runtuh”.

“Situasi tersebut tidak bisa lagi dijelaskan hanya dengan narasi cuaca ekstrem, melainkan harus dibaca sebagai akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif,” tulis JATAM dalam siaran pers, Ahad (30/11/3025).

Tekanan Tambang Minerba di Seluruh Sumatera

Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM memperlihatkan luasnya eksploitasi tambang minerba di Sumatera. Sedikitnya 1.907 izin usaha aktif menutup 2.458.469 hektare, dengan konsentrasi tertinggi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170). Provinsi seperti Aceh, Riau, Lampung, dan Bengkulu juga dijejali puluhan hingga ratusan izin.

Menurut JATAM, jutaan hektare tutupan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga banjir telah berubah menjadi area galian dan jaringan infrastruktur tambang. “Ini melemahkan kemampuan DAS menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” tulis mereka.

Proyek PLTA dan Risiko Hulu DAS

Analisis JATAM menunjukkan tekanan ekologis bertambah dari ekspansi proyek listrik tenaga air. Tercatat 28 PLTA beroperasi atau dikembangkan di Sumatera, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara (16 titik), diikuti Bengkulu (5), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).

Di antaranya terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas, dua proyek besar yang memanfaatkan aliran sungai di ekosistem Batang Toru. Berdasarkan analisis citra Google Satellite per 28 November 2025, proyek Batang Toru telah membuka sedikitnya 56,86 hektare hutan untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan fasilitas pendukung.

“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika curah hujan ekstrem bertemu pengelolaan bendungan yang buruk,” kata JATAM.

PPKH dan Intervensi di Kawasan Hutan

JATAM juga menyoroti skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi pintu alih fungsi hutan lindung. Di Sumatera tercatat 271 PPKH dengan luas 53.769 hektare. Dari jumlah itu, 66 izin dipakai untuk tambang dengan luas 38.206 hektare, disusul izin panas bumi, migas, energi, telekomunikasi, dan berbagai kepentingan lain.

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, termasuk pemegang PPKH dengan bukaan hutan yang diperkirakan mencapai 570,36 hektare. JATAM menyebut angka ini “menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai”.

Ekspansi Panas Bumi dan Risiko Lereng Curam

Selain minerba dan PLTA, JATAM mencatat ekspansi panas bumi sebagai tekanan berikutnya. Saat ini terdapat delapan PLTP yang beroperasi di Sumatera: empat di Sumatera Utara, satu di Sumatera Barat, dua di Sumatera Selatan, dan satu di Lampung. Jumlah itu belum termasuk wilayah survei dan eksplorasi (WPSPE dan WKP) yang berpotensi naik kelas menjadi operasi penuh.

“Kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah di lereng-lereng gunung memperbesar kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang,” tegas JATAM.

“Tiga Lapis Industri” dan Model Pembangunan yang Mandek

Jika seluruh data disatukan, JATAM melihat Sumatera sebagai pulau yang dibebani tiga lapis industri sekaligus: tambang minerba yang merusak tutupan hutan, PLTA yang memotong aliran sungai, serta PLTP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS. Di luar itu, ekspansi sawit, migas, HPH, HTI, dan tambang ilegal semakin memperberat tekanan ekologis.

“Ironisnya, semua proyek-proyek ini dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi; sementara masyarakat di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan,” tulis JATAM.

Seruan Moratorium dan Perubahan Haluan

Menurut JATAM, banjir dan longsor yang melanda Sumatera menunjukkan bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi telah mencapai titik buntu. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin-izin bermasalah, menghentikan ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu dan daerah rawan, serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat lokal dan adat.

“Tanpa langkah politik seberani itu, setiap proposal tambang baru, kebun baru, dan megaproyek energi hanya akan menjadi kontrak baru untuk menambah panjang daftar korban banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang,” pungkas JATAM.***